Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan pentingnya memiliki banyak perspektif dalam menganalisa keuangan negara dan kaitannya dengan keuangan syariah. Kontribusi ahli hukum agama dan ahli keuangan, menurutnya, sangat diperlukan dalam membantu proses analisa tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII MUI di Depok, Sabtu (4/5/2024).
Waryono mengingatkan, zakat berbeda dengan keuangan negara, namun zakat berkontribusi kepada negara. Hal tersebut, menurut Waryono, sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan negara.
“Zakat bukan keuangan negara, tapi berkontribusi pada negara. Zakat juga memiliki tujuan dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan negara, di antaranya penanggulangan kemiskinan, sehingga dibutuhkan peran sinkronisasi program masyarakat miskin yang bersumber dari APBN, APBD, dan ditambah dengan zakat,” papar Waryono.
Waryono melanjutkan, penguatan tata kelola pengelolaan zakat dan penegakkan hukum juga penting dilakukan. "Kontribusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian diperlukan, dan mereka juga perlu memahami perspektif keuangan syariah," imbuhnya.
Kemenag, sambung Waryono, telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penguatan tata kelola zakat, sehingga tujuan zakat menjadi optimal dan menjadi bahan landasan saat terjadi kasus. Selain itu, Waryono mengingatkan jajaran BAZNAS untuk melakukan penguatan kelembagaan sebagai rujukan kepada APH.
“BAZNAS perlu melakukan penguatan dana publik. Juknis dan SOP yang lengkap menjadi rujukan APH ketika ada kasus penyalahgunaan dana zakat,” pungkas Waryono.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Pebendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Komisi Fatwa MUI, Asroruniam, dan 30 perwakilan BAZNAS, MUI dan Kemenkeu.
Fn/Mr



