Bukittiggi, Bimas Islam — Program penerbitan kartu nikah yang gagas Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, sudah dilaksanakan secara penuh di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Gazali, saat menerima Bimasislam di ruang kerjanya, Kamis (14/02).
Dikatakan Gazali, kartu nikah tersebut dibagikan bersaman dengan buku nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung. Buktitinggi sendiri merupakan salah satu kota percontohan program penerbitan kartu nikah.
Meski begitu, pada awalnya program tersebut sempat mengalami kendala. “Ada sedikit kendala karena tinta yang digunakan rupanya memiliki spesifikasi yang khusus, terlebih memang itu adalah program baru. Tapi saat ini semua sudah clear dan berjalan dengan baik. Per Februari 2019 semua pengantin sudah merata mendapat buku dan kartu nikah” ujarnya.
Gazali menambahkan, angka nikah di kota berjuluk kota wisata itu, rata-rata mencapai 800 peristiwa pertahun. Ia mengaku cukup terbantu sebab pemahaman masyarakat terkait usia pendewasaan usia nikah relatif tinggi.
“Bukit tinggi ini tidak terlalu luas, hanya tiga kecamatan, jadi kami relatif mudah memonitornya. Angka nikah di bawah umur juga sangat kecil, jika dalam satu kota ini ada yang menikah di bawah umur kami segera tahu,” katanya.
Sementara itu, ditanya terkait kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Gazali mengatakan bahwa penduduk Bukittinggi rata-rata memahami hal tersebut dengan baik. “Meski begitu memang ada beberapa pasang yang utamanya baru pindah ke bukittinggi setelah menikah. Di antara mereka ada yang menikah secara siri, ini juga kami rapikan.
Merujuk program Walikota, Pengadilan Agama juga sempat menyelenggarakan program isbat nikah, sat itu terdapat 36 pasang se kota Bukittinggi yang melakukan isbat nikah tersebut,” urainya.
Untuk menguatkan kesadaran masyarakat terkait nikah resmi di KUA, Gazali menginginkan agar ada sinkronisasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Perlu penegasan pula agar kiranya buku nikah menjadi syarat utama di dalam penerbitan akta kelahiran, sehingga setelah itu ada dampak lain seperti pendaftaran sekolah dan seterusnya. Perlu ada sinkronisasi antara Kemenetrian Agama denganKementerian Dalam Negeri,” katanya.
Hal tersebut diperlukan, agar kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi di KUA semakin meningkat. Meski begitu ia mengaku memang butuh porses yang perlahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal ini.
Bukittinggi merupakan kota dengan tingkat perekonomian terbesar kedua di Sumatera Barat. Berlokasi di tepian lokasi wisata Ngarai Sianok dan dikelilingi Gunung Singgalang dan Marapi menjadikan kota yang berjarak 90 KM di utara kota Padang ini sebagai andalan wisata utama di ranah minang. Kantor Kemenag Bukittinggi sendiri membawahi tiga KUA, yaitu Mandiangin Koto Selayan, Guguk Panjang, Aur Birugo Tigo Baleh. Kecuali Aur Birugo Tigo Baleh, dua KUA lainnya sudah dibangun dengan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Ska/mvl/bimasislam



