Jakarta, Bimas Islam --- Pada Kamis (03/09), Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam memasuki sesi keenam, dengan pembicara Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik.
Membahas Implementasi Zakat dan Wakaf pada Sustainable Development Goals (SDGs), Irfan menuturkan bahwa sebelum membahas zakat dan wakaf dan korelasinya pada SDG’s maka hal fundamental yang perlu dipahami adalah bagaimana analisa konsepsi SDGs dalam ekonomi Islam. Untuk itu ada dua hal yang dijadikan acuan yaitu analisasi konsep dasar dari SDGs dan hubungan SDGs dengan Maqosid Syariah.
SDGs merupakan komitmen global dan nasional sebagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat yang terdiri dari 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
BAZNAS, dikatakan Irfan, melalui Puskas (Pusat Kajian Strategis) BAZNAS telah melakukan kajian Zakat on SDGsuntuk melihat peran zakat dalam Sustainable Development Goals untuk pencapaian Maqashid Syariah. Berdasarkan definisi Al-Ghazali didapatkan kesimpulan bahwa hanya 53% dari 17 poin yang dimiliki oleh SDGs dapat terakomodasi oleh maqashid syariah. Pasalnya Al-Ghazali hanya mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya daruriyah. Sedangkan banyak poin SDGs yang sudah tidak lagi masuk kedalam kategori daruriyah, melainkan hajiyah (47%).
Sementara itu, Irfan menambahkan, bila memperhatikan Definisi Al-Shatibi dan Ibn Qayyim, seluruh poin SDGs sebenarnya sudah masuk ke dalam cakupan maqashid syariah.
“Program Zakat dan Wakaf yang telah dilakukan oleh BAZNAS dan BWI sebenarnya sudah inline dengan SDGs”, ujarnya.
“Salah satu program BAZNAS yang mendukung pembangunan berkelanjutan adalah program pembangkit listrik di Desa Lubuksangkar, Jambi, yang bekerjasama dengan UNDP”, imbuhnya.
Saat ini pembangkit listrik tersebut sudah mengaliri listrik di 806 rumah tangga, 2 unit perkantoran, 8 sekolah, 3 aula meeting, 23 rumah ibadah dan 5 posyandu. Juga ada Program WASH yang merupakan program revitalisasi air bersih dengan penerima manfaat sejumlah 11.212 jiwa.
Irfan menambahkan, Program wakaf yang juga mendukung SDGs adalah RS Mata Achmad Wardi dan Program Wakaf Uang Kalisa, serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang sudah diluncurkan.
“Program zakat dan wakaf ini harus direplikasi ke program-program zakat dan wakaf di daerah agar cakupannya menjadi lebih luas”, pungkasnya.
Materi selengkapnya dapat diunduh di link : https://bimasislam.kemenag.go.id/materiliterasi/literasipenyuluh/sesi-6.html, dan Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam dapat disaksikan ulang melalui Youtube Channel Bimas Islam TV. Sesi berikutnya akan mengupas tema Diseminasi Akuntansi ZISWAF pada hari Senin, tanggal 7 September 2020.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



