Kalsel, Bimas Islam --- Rapat Koordinasi dan Musyawarah bersama seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penghulu se-Kabupaten Tabalong akhirnya menetapkan Kepala KUA Kecamatan Jaro, M. Raihan Fuady sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kab. Tabalong Periode 2020 - 2024, Selasa (21/07) di Aula Kankemenag.
Raihan saat dikonfirmasi menyebutkan APRI sebagai organisasi profesi penghulu dan merupakan amanah PP 11 Tahun 2016 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu yang menandaskan bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi.
“Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi Pembina yang dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong,” jelasnya.
Dikatakannya, kedudukan APRI untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penghulu, memberikan perlindungan profesi dan advokasi/konsultasi hukum dan membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
“Semoga dengan kehadiran APRI, profesi penghulu semakin nampak dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menuju tercapainya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” harapnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong, Rijani menambahkan sebelum APRI ini hadir, sudah ada Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu). Pokjahulu berada dibawah payung Kementerian Agama (Kemenag) sedangkan kedudukan APRI dan Kemenag adalah garis koordinasi.
“Penetapan kepengurusan di tingkat Kabupaten nantinya akan ditetapkan oleh APRI di Tingkat Provinsi Kalsel melalui Surat Keputusan, kami menginginkan keberadaan APRI dan Pokjahulu bisa berjalan beriring,” tandasnya.
Dikatakannya, buatlah program yang monumental, program yang benar-benar dibutuhkan penghulu dalam menjalankan tugas di lapangan serta berdampak positif bagi kemaslahatan masyarakat secara luas.
"Penghulu tidak hanya mengurusi soal nikah/rujuk saja, melainkan juga bisa merambah ke persoalan kemasyarakatan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi penghulu,"ujarnya.
Disamping itu, Rijani juga berpesan agar para penghulu terus-menerus meningkatkan pengetahuan dan wawasan dengan mengkaji khazanah keilmuan islam yang telah diwarisi oleh ulama terdahulu.
“Hal itu mesti dilakukan oleh penghulu dalam menjawab berbagai tantangan hukum islam ditengah-tengah perkembangan umat,” pungkasnya.
(kalsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



