Jakarta, Bimas Islam --- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2020 yang dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Fachrul Razi berakhir pada Senin (02/03) malam, menghasilkan beberapa rumusan Rencana Aksi Prioritas.
Rakernas diikuti 671 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I, II dan III pusat, Kakanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dan bertempat di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI.
Rakernas Ditjen Bimas Islam Tahun 2020 telah merumuskan 4 (empat) Rencana Aksi Prioritas yang harus dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Bimas Islam, sebagai berikut:
Rencana Aksi Prioritas Pertama, Bidang Penerangan Agama Islam
Salah satu ancaman terbesar yang dapat memecah belah kita sebagai sebuah bangsa adalah konflik berlatar belakang agama, terutama yang disertai dengan aksi-aksi kekerasan. Agama apa pun memiliki sifat dasar keberpihakan yang sarat dengan muatan emosi, dan subjektivitas tinggi, sehingga hampir selalu melahirkan ikatan emosional pada pemeluknya. Untuk mengelola situasi keagamaan di Indonesia yang sangat beragam dibutuhkan langkah kongrit dan solusi yang dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan, yaitu dengan mengedepankan Moderasi Beragama, menghargai keragaman tafsir, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi, dan tindak kekerasan.
Semangat moderasi beragama adalah untuk mencari titik temu dua kutub ekstrem dalam beragama. Dengan perspektif moderasi yang menekankan ketaatan beragama secara substantif semestinya semakin bertambahnya rumah ibadah dan pemeluk agama tidak akan mengganggu kerukunan umat beragama. Demikian halnya dengan pengelolaan aktivitas ibadahnya, perspektif moderasi dapat menjadi batasan agar para penceramah agama tidak melampui batas norma dan etika kehidupan beragama dan berbangsa. Oleh karena itu menyertakan perspektif moderasi beragama dalam upaya peningkatan kualitas bimbingan dan layanan beragama sangat dibutuhkan.
Rencana Aksi Prioritas Kedua, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang urusan agama Islam dan pem-binaan syariah Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sasaran strategis dari kegiatan pengelolaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah adalah mengoptimalkan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam, seperti pelayanan dan bimbingan pemahaman masyarakat, pemberdayaan masjid, pembinaan hisab-rukyat dan syariah, bina paham keagamaan Islam dan penanganan konflik serta kepustakaan Islam. Apa yang dimaksud dengan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam adalah ketersediaan daya dukung pelaksanaan seluruh kegiatan keagamaan Islam, baik yang bersifat ibadah maupun mu’amalah dengan merujuk pada norma, ajaran, dan praktik-praktik keagamaan Islam di masyarakat.
Daya dukung kegiatan keagamaan Islam dapat mewujudkan suasana kondusif, ketenangan, dan kenyamanan bagi pelaksanaan ajaran Islam bagi masyarakat muslim. Seperti keberadaan masjid beserta seluruh daya dukung yang memadai, ketersediaan kitab suci Al-Qur’an dan pustaka Islami yang menjadi rujukan dalam memperdalam kapasitas pengetahuan keislaman, ketersediaan petunjuk pelaksanaan ibadah, dan lain-lain.
Urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi bimbingan masyarakat Islam yang cukup penting. Pengelolaan di bidang ini bersentuhan langsung dengan pelaksanaan keseluruhan aspek hukum Islam oleh masyarakat.
Rencana Aksi Prioritas Ketiga, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Pelaksanaan ibadah zakat, selain merupakan anjuran dari syariat Islam juga memiliki sisi kemaslahatan umum yang sangat luar biasa. Di negara-negara lain yang berpenduduk muslim, pemberdayaan zakat dan wakaf dapat membantu negara dalam upaya mengentaskan kemiskinan, serta membantu program-program pembangunan pemerintah mereka. Di Indonesia sendiri, pendayagunaan zakat dan wakaf telah menunjukkan hasil yang membanggakan meskipun masih memerlukan dorongan yang lebih kuat lagi.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah melakukan banyak hal untuk mendorong terciptanya kondisi kehidupan masyarakat yang taat zakat dan sadar wakaf. Hal ini mengingat bahwa pendayagunaan zakat dan wakaf yang dilakukan secara optimal dapat membantu program pembangunan nasional untuk pengentasan kemiskinan.
Rencana Aksi Prioritas Keempat, Bidang KUA dan Keluarga Sakinah
Restrukturisasi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan terbentuknya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, merupakan amanat UU yang mempertegas pentingnya fungsi agama dalam pembangunan nasional. Keberhasilan membangun kualitas keberagamaan masyarakat Islam berkontribusi besar terhadap kualitas pembangunan nasional. Dalam Bahasa lain, fungsi agama tak dapat dipisahkan dari granddesign keberhasilan kebijakan pemerintahan di berbagai bidang.
Sebagai perwujudan semangat reformasi birokrasi, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menjabarkan fungsi agama tersebut dalam berbagai program strategis. Sejak kelahirannya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menemukan momentum untuk lebih menancapkan peran dalam penguatan kualitas kehidupan umat Islam. Dalam hal ini, program-program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah telah banyak bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat luas.
(bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



