“Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucap Waryono.
Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024
Dalam struktur tata laksana, terdapat pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf, perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS, adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf, pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.
Untuk penguatan regulasi, meliputi pemetaan kekosongan regulasi wakaf, penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf, kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf, melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
Selanjutnya, menerbitkan peraturan (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif, adanya struktur dan infrastruktur regulasi agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir, percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.
Dalam akselerasi kebijakan zakat dan wakaf, perlu dilakukan pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.
Terkait kolaborasi dan kemitraan, Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf, koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN.
Berikutnya, menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf, menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholderdi daerah.
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



