Surabaya, Bimas Islam -- Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama melalui sejumlah kebijakan menegaskan bahwa penghulu dan penyuluh agama tidak memiliki wewenang untuk menilai suatu aliran sebagai sesat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Fasilitator Sekolah Penghulu dan Penyuluh Agama Aktor Resolusi Konflik (SPARK), Syafaat menjelaskan hal tersebut saat memberikan panduan kegiatan bagi para peserta SPARK. Penjelasan itu disampaikan agar ASN (dalam hal ini penyuluh agama dan penghulu) bisa tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai aktor resolusi konflik.
Syafaat mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: SJ/B.V/2/HK.00/77.08/2014 tentang pedoman penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di Indonesia, ASN Kemenag tidak boleh menghakimi suatu keyakinan sebagai sesat. Lanjutnya, yang harus dilakukan ASN Kemenag adalah menganalisis secara kritis dan tetap netral dalam menyikapi pemahaman agama.
"Dalam delapan tugas spesialisasi penyuluh disebutkan ada penyuluhan tentang aliran sempalan, dan bukan aliran sesat. Istilah itu pun merujuk kepada istilah regulasi Bakorpakem Kejaksaan yang juga termuat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam kemenag Nomor: 961/DJ.Lll/BA.Ol.2/4/2016 yang mengategorisasikan kelompok/aliran keagamaan," ujar Syafaat dalam kegiatan SPARK angkatan ke-5 zona D di Surabaya, Senin (22/7/2024).
Syafaat mengungkapkan, kebijakan terkait netralitas ASN Kemenag pertama kali muncul di dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Kemenag RI Jogjakarta No. 2/25/VII tertanggal 8 Juli 1946. Dalam SE tersebut, ia melanjutkan, terdapat kewajiban menjaga kemerdekaan penduduk dalam memeluk dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing, serta menghindari percekcokan atau ganggu mengganggu terhadap agama dan kepercayaan orang lain.
"Dari sisi internal kelembagaan, wujud Kemenag sebagai salah satu institusi sah dalam pemerintahan Indonesia senantiasa dituntut membuktikan raison de etre (alasan kelayakan) pelayanannya yang berporos pada kepentingan atau hajat publik luas. Rujukan filosofis atas kandungan ayat la ikraha fi al-din dalam surat edaran tersebut, menjadi landasan kokoh dan otoritatif tentang keniscayaan nilai universal dari ajaran keagamaan," ucap Syafaat.
Kebijakan ini, menurut Syafaat, diharapkan dapat mencegah terjadinya diskriminasi dan konflik antarumat beragama. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan diterima semua lapisan masyarakat.
Syafaat menuturkan, dengan tidak menyebut atau menilai suatu aliran sebagai sesat, penghulu dan penyuluh agama dapat menjalankan tugasnya secara lebih baik, adil, dan non diskriminatif. ASN harus selalu ingat bahwa tugas utama mereka adalah melayani masyarakat tanpa memihak atau mendiskriminasi pihak mana pun.
Fn/Mr



