Rekomendasi tersebut mesti dilaksanakan seluruh pengurus BKM dari pusat hingga tingkat kelurahan/desa. “Kita berharap, Rakernas terlaksana sekali atau dua kali dalam setahun, sehingga komunikasi bisa produktif antarpengurus BKM,” ujar Ketua Umum BKM, Kamaruddin Amin saat menutup rangkaian acara.
Berikut empat rekomendasi yang ditetapkan:
Komisi Program dan Anggaran BKM Pusat dan Daerah
Rekomendasi tersebut mencakup aspek kesekretariatan, yaitu melakukan pemetaan masjid di Indonesia, membentuk dan mendata pengurus BKM di tiap desa, dan pembuatan akun user untuk operator masjid. Aspek bendahara meliputi pengoptimalan aset-aset BKM dan memaksimalkan dana masjid untuk pembangunan. Aspek idarah meliputi membuat kurikulum untuk pelatihan manajerial, program kemakmuran masjid, peningkatan kompetensi imam, marbot masjid, termasuk pelatihan para khatib. Aspek Imarah meliputi sertifikasi untuk para khatib, dan standardisasi imam masjid. Aspek Bantuan Hukum meliputi peningkatan regulasi hukum untuk BKM dalam bentuk Perpres, dan peningkatan legalitas tanah masjid. Aspek Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri meliputi koordinasi kepengurusan IMB masjid, BKM perlu bekerja sama dengan Pemda, BUMN, dan BUMD, serta MoU untuk ekonomi produktif.
Komisi Inventarisasi dan Optimalisasi Aset BKM
Rekomendasi tersebut meliputi pembentukan tim advokasi penyelesaian sengketa aset-aset BKM, mengusulkan SOP penyelamatan aset-aset BKM, membentuk tim penelusuran verifikasi dan validasi internal, membentuk tim penelusuran verifikasi dan validasi eksternal (BKM, ATR/BPN, POLRI, Kejaksaan, dan TNI), penguatan kompetensi tim internal dalam bidang litigasi dan non-litigasi, penguatan proporsional kelengkapan alat peraga (anggaran dan proporsional tim dengan banyaknya bidang persoalan yang ditangani).
Penataan Organisasi dan Regulasi
Rekomendasi ini meliputi peningkatan bentuk regulasi yang menaungi BKM dari PMA Nomor 54 Tahun 2006 menjadi Perpres, menyiapkan rancangan Perpres paling lambat 30 hari dari Rakernas BKM, pembentukan TIM perumus rancangan Perpres, dan menuntaskan Perpres BKM paling lambat bulan September 2024.
Komisi Rekomendasi Rakernas BKM 2023
Rekomendasi ini meliputi aspek internal, yaitu orientasi perkhidmatan BKM di seluruh tingkatan kepengurusan hendaknya berlandaskan pada Tiga Asas dari intisari QS.Quraisy, yaitu komitmen peningkatan peran dan nilai religius bangsa, peran aktif penyejahteraan masjid, dan basis penggerak peradaban umat. Sedangkan eksternal meliputi penyusunan strategi mitigasi isu-isu keagamaan dan kemanusiaan pada tingkat global melalui forum-forum kemanusiaan.
Rakernas yang dibuka secara resmi oleh Presiden Jokowi di Istana Negara itu diikuti 1.334 peserta yang terdiri Pengurus BKM Pusat dan perwakilan BKM Provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan tersebut digelar Rabu hingga Jumat (8-10/11/2023).
Wcp/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



