Seperti apa desain KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama dan persiapan apa yang telah dilakukan menuju kesana? Simak wawancara khusus Wartawan Ditjen Bimas Islam, dengan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zaenal Mustamin di Jakarta (2/1/2024) tentang kesiapan KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan.
Pada posisi seperti apa yang membuat revitalisasi KUA sebagai program prioritas Menteri Agama menjadi penting?
Revitalisasi KUA ditetapkan sebagai program prioritas Menteri Agama di antaranya karena KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama (Kemenag) yang terdepan dan paling dekat dengan masyarakat. Selain itu, tentu karena bentuk keorganisasian KUA adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka karakter dasar KUA adalah pelayanan.
Pada konteks itulah Kemenag memiliki KUA sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Revitalisasi KUA merupakan komitmen Kemenag untuk mempertegas pijakan berdirinya perangkat pemerintah yang hadir di tengah masyarakat dengan keberadaannya yang mendekati penerima layanan, yaitu masyarakat.
Lalu bagaimana program Revitalisasi KUA menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan?
Pada launching revitalisasi KUA sebagai program prioritas, Menteri Agama menekankan, targetnya adalah menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. KUA yang dulu seringkali diplesetkan menjadi “Kantor Urusan Asmara” karena terlalu identik dengan layanan pencatatan nikah, kini kita kembali diperkuat dengan fungsi KUA secara utuh, karena sesungguhnya sejak KUA didirikan tidak terkunci hanya sebatas layanan pencatatan nikah, tapi KUA pun menyediakan berbagai layanan keagamaan lainnya.
KUA sebagai pusat layanan keagamaan dapat dipahami bahwa kini KUA dijadikan sebagai UPT yang menyediakan layanan keagamaan yang diturunkan secara cascaded (dijabarkan) dari fungsi Kemenag yang secara umum, terbagi pada 2 klaster besar, yaitu: Pertama, fungsi KUA yang bersumber dari seluruh fungsi Bimas Islam; dan kedua, fungsi KUA yang bersumber dari fungsi Unit Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Madya lainnya pada Kemenag.
Karena menjadi pusat layanan keagamaan yang menggambarkan hampir seluruh fungsi Kemenag, lalu apakah KUA dapat disebut satuan kerja terkecil dari Kemenag?
Tidak, KUA bukan satuan kerja. KUA adalah UPT pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan dibina oleh Ditjen Bimas Islam, tetapi tidak berstatus sebagai satuan kerja agar KUA lebih memfokuskan daya geraknya pada penyediaan layanan langsung bagi masyarakat sebagaimana karakter dasar dari UPT yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, meskipun fungsi di KUA bersumber dari fungsi Ditjen Bimas Islam dan Unit JPT Madya lainnya pada Kemenag, tetapi pada tataran aplikasinya, fungsi tersebut diubah menjadi jenis layanan. Ringkasnya, KUA adalah outlet layanan keagamaan yang garis kebijakannya bersumber dari Kemenag secara terpusat.
Kembali ke tujuan KUA menjadi pusat layanan keagamaan, bagaimana pelaksanaan teknisnya?
Titik mulanya adalah diversifikasi fungsi KUA sebagaimana telah diurai tadi. KUA dipertajam perannya dengan fungsi yang bersumber dari fungsi Bimas Islam. Pada konteks tersebut, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah telah melakukan berbagai pembahasan lintas direktorat pada Ditjen Bimas Islam untuk bersama-sama merumuskan jenis layanan di KUA yang bersumber dari fungsi masing-masing direktorat. Lalu tahap berikutnya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah telah memulai diskusi pendahuluan dengan Ditjen PHU dan BPJPH kaitan dengan jenis layanan di KUA yang bersumber dari fungsinya masing-masing.
Setelah jenis layanan KUA dirumuskan lalu berikutnya kita akan susun bersama berbagai dokumen kelengkapan lainnya untuk mempertajam pola penyediaan layanannya. Misalnya, Standard Operational Procedures (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan juga penyempurnaan Peta Proses Bisnis Kemenag pada komponen dan sub-komponen layanan keagamaan di KUA.
Dengan posisi KUA sebagai pusat layanan keagamaan, tentu memiliki konsekuensi dalam penyesuaian tata Kelola KUA. Seperti apa saja penyesuaian tersebut?
Jangan pernah lupa, fungsi KUA yang sudah semakin beragam. Itu pokok perubahannya yang menjadi wujud dari KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Dari situ barulah kemudian jenis layanan KUA diperluas. Semula hanya lintas JPT Pratama pada Ditjen Bimas Islam, kini menjadi lintas JPT Madya Kemenag.
Kemudian, SDM KUA pun dibenahi. Kepala KUA tidak lagi didominasi hanya oleh Jabatan Fungsional (JF) Penghulu, tapi juga bisa dijabat oleh JF Penyuluh Agama Islam. Lalu dengan KUA yang ada, kita pastikan semua warga negara kita terlayani meskipun berada pada kecamatan yang belum atau tidak ada KUA nya. Pola penyediaan layanan pun dibuat lebih lincah dengan skema tanpa batas wilayah dan bahkan kita sedang terus mengupayakan pola layanan bergerak (mobile services).
Jika KUA dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam, bagaimana dengan status Kepala KUA yang merupakan Wali Hakim sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pencatatan nikah?
Ketentuan Wali Hakim akan dikembalikan sebagai wilayah JF Penghulu. Jika Kepala KUA berstatus JF Penghulu, maka wali hakim otomatis Kepala KUA tersebut. Namun jika Kepala KUA berstatus JF Penyuluh Agama Islam, maka wali hakim beralih ke JF Penghulu yang ditugaskan oleh Kepala KUA setelah Kepala KUA berkoordinasi dengan pejabat pengawas yang membidangi urusan Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota KUA terkait. Tentu lebih lanjut akan dilakukan diskusi lebih mendalam secara bersama antar Ditjen Bimas Agama terkait dengan teknis jenis layanan lintas agama dan teknis pola penyediaan nya yang akan disediakan di KUA.
Jika KUA telah menjadi outlet layanan keagamaan bagi hampir seluruh JPT Madya Kemenag, apakah KUA masih dibawah binaan Ditjen Bimas Islam?
Pasal 3 ayat 4 pada PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang UPT menyatakan bahwa “Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara.”
Dengan demikian, KUA masih merupakan UPT Kemenag dibawah binaan Ditjen Bimas Islam karena sifat tugas KUA paling sesuai dengan tugas dan fungsi Bimas Islam.
Apakah akan lebih tepat jika KUA berada di bawah Sekretariat Jendral (Setjen) agar lebih mencakup semua fungsi?
Jika dilihat ruang lingkupnya, seperti terlihat lebih tepat dibawah Setjen, akan tetapi dalam ketentuan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah disebut sebelumnya, dalam Pasal 3 ayat 2 bahwa UPT hanya bisa berada dibawah unsur pelaksana dan unsur pendukung pada organ kementerian. Sedangkan Setjen adalah unsur pembantu pemimpin.
Lalu, bagaimana skema gambaran layanan KUA lintas agama?
Pertama yang harus tetap kita ingat bersama, KUA adalah UPT, tugasnya dibatasi hanya penyediaan layanan. Jadi ketika bicara layanan lintas agama pun maka tugas pertama kali tidak langsung disediakan di KUA dengan skema seadanya, tapi unit JPT Madya di tingkat pusat harus bekerja keras menyusun jenis layanan, seperti menyediakan berbagai perangkat pendukungnya agar layanan keagamaan yang disediakan di KUA memadai.
Sampai saat ini telah disepakati antar sekretaris Ditjen Bimas agama-agama bahwa layanan keagamaan di KUA yang disediakan untuk agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang paling memungkinkan adalah layanan kepenyuluhan agama. Tentu lebih lanjut akan dilakukan diskusi lebih mendalam secara bersama antar Ditjen Bimas Agama terkait dengan teknis jenis layanan lintas agama dan teknis pola penyediaan nya yang akan disediakan di KUA.
Penyusunan jenis layanan keagamaan dan penyediaan perangkat pendukungnya oleh tiap JPT Madya di tingkat pusat lebih jelasnya bagaimana?
Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha serta Pusat Bimbingan Dan Pendidikan (Pusbimdik) Konghucu dari sekarang harus segera menyusun daftar jenis layanan yang ter-klaster pada rumpun layanan keagamaan tertentu. Lalu setelah itu disusun SOP pada setiap jenis layanan tersebut berikut SPP, SPM, dan peta proses bisnisnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan menyusun pedoman penyediaan layanan beserta skema SDM yang menjadi petugas layanannya. Lalu yang tidak kalah penting adalah merumuskan skema penyediaan fasilitas perkantoran, biaya operasional, serta berbagai konsekuensi anggaran untuk penyediaan layanan keagamaan masing-masing.
KUA sudah dirumuskan untuk menjadi UPT yang menyediakan layanan keagamaan lintas agama. Lalu mengapa Kepala KUA dibatasi hanya JF Penghulu dan Penyuluh Agama Islam saja?
KUA adalah UPT Kemenag dibawah binaan Ditjen Bimas Islam. Artinya, KUA merupakan perangkat keorganisasian Ditjen Bimas Islam. Atau dengan bahasa lain, Ditjen Bimas Islam adalah instansi pembina KUA. Dengan demikian, kepala dari UPT KUA itu adalah SDM atau pegawai yang berasal dari instansi pembinanya. Jadi harus tegas dipahami bahwa Kepala KUA bukan SDM yang beragama Islam, tapi SDM yang berasal dari instansi pembinanya, yaitu Ditjen Bimas Islam.
Hal ini sejalan dengan uraian panjang dari pasal 21 s.d. 33 dan pasal 36 s.d. 38 dalam PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 yang secara sederhana disimpulkan bahwa KUA itu dikategorikan sebagai UPT yang dipimpin oleh fungsional karena bukan satuan kerja. JF yang paling tepat memimpin KUA adalah jabatan yang memiliki karakteristik sifat, tugas, dan fungsi yang paling sesuai dengan tugas dan fungsi KUA.
Ketika Kepala KUA ternyata bukan JF Penghulu, apakah masih memiliki kewenangan sebagai Wali Hakim?
Pencatatan nikah adalah fungsi utama JF Penghulu. Sehingga latar penetapan Kepala KUA sebagai Wali Hakim bermula dari status Kepala KUA yang merupakan tugas tambahan bagi JF Penghulu. Jika menggunakan narasi lainnya adalah bahwa lekatnya posisi Wali Hakim pada jabatan Kepala KUA berbanding lurus dengan ketentuan Kepala KUA yang merupakan tugas tambahan bagi JF Penghulu. Dengan demikian, karena status Kepala KUA akan dibuka juga bagi JF Penyuluh Agama Islam, maka Wali Hakim tidak lagi melekat pada jabatan Kepala KUA.
Pada level teknisnya, misalkan Kepala KUA dijabat oleh JF Penyuluh Agama Islam, maka tugas wali hakim dilaksanakan oleh JF Penghulu yang ditetapkan dan/atau ditugaskan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat dimana KUA berada. Hal ini mudah saja dipahami karena sekali lagi tugas Wali Hakim yang beririsan dengan tugas pencatatan nikah merupakan wilayah JF Penghulu sehingga kami memilih diksi “tugas Wali Hakim dikembalikan kepada JF Penghulu”, karena memang berasal dari sana.
Lalu, jika JF Penyuluh Agama Islam dapat menjadi Kepala KUA, apakah itu sama artinya dengan Kepala KUA di masa depan dapat dijabat oleh perempuan?
JF Penyuluh Agama Islam terdiri dari pegawai yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki, tidak seperti JF Penghulu yang hanya terdiri dari laki-laki saja. Ketentuan bahwa Kepala KUA dapat juga dijabat oleh JF Penyuluh Agama Islam membawa pesan bahwa Kepala KUA pun di masa depan dapat dijabat oleh PNS yang berjenis kelamin perempuan. Hal penting yang perlu digarisbawahi pada kebijakan teknis ini adalah bahwa Kepala KUA merupakan jabatan murni administratif manajerial. Artinya lagi, kebijakan ini memperkuat posisi Kepala KUA benar-benar sebagai “Kepala Kantor” atau pimpinan pada sebuah unit kerja.
Namun hal yang lebih penting lagi, Kepala KUA adalah PNS yang memenuhi Standar Kompetensi Jabatan yang disyaratkan bagi seorang Kepala KUA, baik itu kompetensi manajerial, sosio kultural, maupun kompetensi teknis. Artinya, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam yang menjadi Kepala KUA adalah PNS yang memiliki profil kompetensi yang sesuai dengan spektrum tugas dan fungsi KUA yang semakin beragam sebagaimana telah diurai sebelumnya.
KUA akan melayani seluruh warga negara meskipun berdomisili di kecamatan yang belum dan/atau tidak ada KUA. Seperti apa penjelasannya?
Perlu diketahui bahwa jumlah KUA tidak menembus angka 6 ribu, tepatnya di angka 5.917 KUA. Sedangkan jumlah kecamatan se-Indonesia berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 sebanyak 7.277 kecamatan. Artinya, terdapat hampir 1.300-an kecamatan yang belum atau tidak memiliki KUA. Meski demikian, Kemenag berkomitmen untuk menyediakan layanan keagamaan bagi warga, meskipun berdomisili di kecamatan yang tanpa KUA itu.
Teknisnya, Ditjen Bimas Islam akan langsung berdiskusi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota serta Kanwil Kemenag Provinsi untuk menetapkan cakupan wilayah kerja setiap KUA guna menjamin penyediaan layanan keagamaan bagi seluruh masyarakat kita.
*
Kementerian Agama memikul amanah pengelolaan urusan pemerintah bidang agama yang spektrumnya sangat luas dan menyentuh secara langsung pada setiap warga negara. Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melaksanakan fungsi penyediaan layanan keagamaan secara langsung melalui UPT Kantor Urusan Agama yang berkedudukan di tingkat kecamatan yang tersebar di hampir seluruh kecamatan seantero negeri.
Tanggungjawab tersebut ditunaikan dengan menetapkan revitalisasi KUA sebagai program prioritas Menteri Agama yang melibatkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah guna bersama-sama mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Fn-Whs/Mr



