Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) terus menggenjot progres pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pembangunan tersebut ditargetkan rampung sebelum masa Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin berakhir pada Oktober mendatang. Data terbaru per 26 Juni 2024 menunjukkan dari 135 titik pembangunan, terdapat tiga kelompok progres: 22 KUA telah mencapai 100%, 37 KUA mencapai 50-99%, dan 76 KUA masih di bawah 50%.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan, tujuan pembangunan gedung KUA SBSN diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan. “Kita mesti berkomitmen untuk menyelesaikan proyek SBSN tepat waktu dan mencapai hasil yang memuaskan,” ujarnya kepada wartawan mengulas kegiatan Capaian Progres Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui dana SBSN Tahun 2024 Semester I di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Zainal menjelaskan, terdapat lima provinsi dengan penyerapan anggaran terbesar adalah Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Beberapa proyek di provinsi tersebut bahkan sudah diresmikan, termasuk di Jawa Barat.
“Saya memberi julukan kepada lima wilayah ini sebagai proyek SBSN Melati (Melaju Tiada Henti). Sebaliknya, lima provinsi dengan penyerapan anggaran terendah adalah Jambi, Bengkulu, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang saya sebut proyek SBSN Pedati (Pelan dan Tertatih-tatih). Sedangkan, proyek di provinsi lainnya saya sebut sebagai SBSN Sejati (Sendat Jalannya tapi Pasti),” ungkapnya.
Zainal berharap, provinsi dengan progres tertinggi dapat berbagi pengalaman terkait percepatan proyek, agar provinsi lain dapat mengikuti jejak mereka. Karenanya, Zainal mengungkapkan sejumlah poin penting dalam proses pembangunan:
1.Pencapaian Target: Proyek harus berjalan sesuai target, bahkan melebihi target jika memungkinkan, seperti yang dicontohkan oleh Jawa Barat yang telah meresmikan gedung sebelum semester pertama berakhir.
2. Perencanaan Anggaran: Anggaran harus mencakup bangunan, meubelair, dan pengolah data, dengan perencanaan yang tepat seperti “mengukur baju”.
2. Perencanaan Anggaran: Anggaran harus mencakup bangunan, meubelair, dan pengolah data, dengan perencanaan yang tepat seperti “mengukur baju”.
3.Blacklist Penyedia Nakal: Penyedia yang tidak jujur harus masuk daftar hitam dalam proses lelang.
4.Rencana Penarikan Dana: Penarikan dana harus dipersiapkan sejak awal.
5.Kepatuhan terhadap Desain: Gedung dan sarana-prasarana harus sesuai dengan SK Dirjen Nomor 1310 Tahun 2023 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada KUA.
6.Pedoman Teknis: Mengikuti Juknis SBSN SK Dirjen Nomor 685 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Biaya SBSN.
7.Target Penyelesaian: Semua pembangunan fisik harus selesai pada bulan Juli hingga September tahun ini, tanpa ada yang berlanjut ke tahun 2025.
Tahun 2025, sebanyak 160 KUA telah disetujui dan ditetapkan oleh Bappenas sebagai prioritas pembangunan fisik. Tahun 2026 hingga 2029, Kemenag menargetkan 165 KUA yang menjadi prioritas pembangunan fisik setiap tahun.
“Pelaksanaan pembangunan diprioritaskan untuk KUA yang belum memiliki gedung layanan, tapi sudah memiliki lahan bersertifikat Kemenag, dan diutamakan dari sumber hibah. Selain itu, KUA yang sudah rusak berat dan memiliki pelayanan yang banyak juga menjadi prioritas,” terangnya.
Zainal menambahkan, pembangunan ini ditujukan untuk layanan, bukan untuk berkantor, sehingga pejabat kepala hanya menumpang di bangunan atau gedung masyarakat.
“Pada dasarnya, pejabatnya yang menumpang di gedung masyarakat. Jadi anggaran ini bukan diperuntukkan untuk membangun kantor, tapi untuk gedung layanan masyarakat,” tandasnya.
Tahun 2024, Kemenag menargetkan pembangunan 135 Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (KUA) skema SBSN. Sejak 2015, 1.603 KUA skema SBSN telah dibangun dari target sebanyak 5.972 unit KUA di seluruh Indonesia.
Wcp/Mr



