Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) mengaku sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Ini bisa dilihat dari disparitas jumlah kebutuhan dengan jumlah penghulu yang tersedia (existing).
"Dilihat dari kebutuhan, bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag RI, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Zainal menyebut, kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan, apalagi penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sebanyak 2.383 orang. Dengan jumlah penghulu saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
"Karena faktanya, selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," terang Zainal.
Oleh karena itu, eks Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.
Dia menyebutkan, tahun 2023 sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Insyaallah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," imbaunya.
Zainal juga mengharapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.
"Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
"Sebanyak 1,7 juta peristiwa nikah rerata pertahun yang harus mendapatkan layanan nikah, 516.000 rata-rata perceraian setiap tahun (24,8 persen), 55.000 kasus kawin anak, 21 persen angka stunting, 27.579 kasus KDRT, intoleransi berbasis keluarga, aset wakaf yang terbengkalai. Semua itu memerlukan peran penghulu," sebutnya.
Tidak hanya sampai disitu, pria yang pernah bertugas di KUA ini menambahkan, penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan, juga peran dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan. *
Ikq/Mr



