Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional kepada Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN di Jakarta, Rabu (24/7/2024). SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 458 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kamaruddin mengajak seluruh lembaga masyarakat termasuk YBM BRILiaN untuk berperan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, kehadiran YBM BRILiaN dan LAZ lainnya merupakan upaya memaksimalkan peranan zakat untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup umat.
"Kita mendorong dan memfasilitasi warga bangsa dan lembaga yang ingin berpartisipasi untuk bersama melaksanakan amanah yang sangat mulia dan besar ini, yaitu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, SK merupakan simbol yang mengandung makna sangat besar dan dalam. Dengan SK tersebut, YBM BRILiaN dianggap sebagai lembaga yang sangat pantas dan layak untuk mengemban amanah menjadi LAZ.
"Mudah-mudahan amanah ini bisa menjadi instrumen powerfull dan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat kita," harapnya.
Kamaruddin mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia dengan jumlah kemiskinan sekitar 25,9 juta. Sedangkan, kelas menengah hampir menyentuh angka 100 juta. "Ada gap ekonomi yang perlu dijembatani," tambahnya.
Tidak hanya menjadi LAZ, Kamaruddin juga mengajak YBM BRILiaN untuk menjadi nazir wakaf uang. Menurutnya, selain zakat, wakaf yang juga merupakan filantropi Islam memiliki potensi yang sangat besar, namun belum dikapitalisasi dengan maksimal.
"Saya mengajak YBM BRILiaN menjadi nazir wakaf uang. Tidak hanya menjadi amil, tapi juga menjadi lembaga nazir wakaf uang," ajaknya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon nazir wakaf uang wajib mendaftarkan diri kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan memenuhi persyaratan sebagai nazir sesuai peraturan dari BWI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua BWI itu mengatakan, pihaknya memiliki Gerakan Indonesia Berwakaf yang melibatkan seluruh entitas negeri, mulai dari masyarakat, politisi, hingga BUMN.
Terpisah, Wakil Direktur Utama PT. Bank Rukyat Indonesia dan Badan Pembinaan YBM BRILiaN, Catur Budi Hartono mengatakan, pada 2024 ini, YBM BRILiaN telah 23 tahun berkiprah. YBM BRILiaN terus mengelola dana zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BRI secara amanah dan mempraktikkan good governance.
" Karena pengurusnya ada di bank, maka praktik good governance ini yang kita tonjolkan dan selalu taat pada regulasi, termasuk pengurusan izin operasi sebagai LAZ ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN, M. Dadang Permana KF mengatakan, YBM BRILiaN akan menjalankan fungsi intermediasi dengan memfasilitasi kewajiban muzaki serta mendistribusikan dan mendayagunakan mustahik.
"YBM sudah mendesain model intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan sosial secara terintegrasi guna membangun masyarakat yang sejahtera dan berdaya," jelasnya.
Dadang mengatakan, Kinerja YBM BRILiaN tahun 2023 cukup baik, ditunjukkan dengan pencapaian total pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS 98.2% dengan jumlah mustahik sebanyak 194. 620 jiwa. "Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya 164. 658 jiwa," tandasnya.
Ba/Mr



