Jakarta, Bimas Islam -- Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib mengungkapkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Hal itu disampaikannya saat mewakili Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam.
“Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Identifikasi, Analisis dan Pengendalian Risiko Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menginstruksikan setiap unit melakukan pengendalian gratifikasi dan melaksanakan sosialisasi serta melakukan pencegahan potensi KKN secara mendasar,” papar Adib di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adib menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam agar tidak melakukan praktik korupsi dan gratifikasi. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan penerapan kerja yang transparan dan memperkuat sistem pengawasan serta pengendalian gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
“Dengan digelarnya acara ini, diharapkan dapat menambah dan meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan kita terhadap potensi KKN,” ujarnya.
Menurut Adib, risiko tertinggi terletak pada pengelolaan anggaran, seperti penyaluran bantuan masjid yang dikelola Subdirektorat Kemasjidan. Risiko sedang mencakup jual beli pengaruh dan pengelolaan SDM, termasuk absensi. Sementara itu, risiko rendah terkait transparansi dan keadilan.
“Karenanya, penting bagi kita untuk tetap menjaga kewaspadaan, meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian kita untuk tidak merasa aman di situasi kita bekerja,” pungkasnya.
Sasaran acara tersebut yaitu Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Ketua Tim di lingkungan Sekretariat, Pejabat Pengadaan barang dan jasa, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), perwakilan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS, dan pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
Sasaran acara tersebut yaitu Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Ketua Tim di lingkungan Sekretariat, Pejabat Pengadaan barang dan jasa, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), perwakilan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS, dan pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
Wcp/Mr



