Bandung, Bimas Islam --- Direktorat Bina KUA dan Kaluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag melanjutkan proses uji publik Modul Peningkatan Kapasitas Penghulu. Setelah sebelumnya dilakukan di Yogyakarta dan Solo, uji publik selanjutnya dilakukan di Kankemenag Kota Bandung.
Uji publik di Kota Bandung ini diikuti 20 penghulu se-Kota Bandung. Mewakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kasubbbag TU yang juga Plt Kasi Bina Kepenghuluan Wilayah I, Rama Wahdiyansyah menyampaikan, modul disusun sebagai pedoman dalam peningkatan kapasitas kepenghuluan di seluruh Indonesia. "Mudah-mudahan di Kota Bandung ini juga kita bisa dapatkan masukan untuk perbaikan layanan di KUA," kata Rama di Bandung, Senin (28/12).
Proses penyusunan modul dan uji publik ini melibatkan tim konsultan dari Starco Strategic Consulting. Anggota tim konsultan Kundiyarto menyampaikan, modul disusun dalam rangka meningkatkan kapasitas para penghulu.
"Terkait persoalan apapun pada bidang keagamaan, penghulu adalah corong terdepan yang tersebar di seluruh kecamatan se Indonesia. Untuk itu, para penghulu harus memiliki kapasitas yang sama di seluruh Indonesia," kata Kundiyarto.
"Semua penghulu harus sama kapasitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Menurus Kundiyarto, ada sembulan hal yang tercakup dalam modul ini. Pertama, persoalan kepenghuluan yang bersifat kontekstual (fiqh kontemporer). Kedua, problem solving yang berbasis pada aspek sosial kultural (sosiologis, konflik, dan moderasi beragama).
Ketiga, hukum positif di Indonesia (wakaf, haji, regulasi perkawinan, peraturan bersama menteri, dan layanan publik). Keempat, ketahanan keluarga (keluarga sakinah, bimbingan perkawinan, dan metode konseling).
Kelima, adalah penguasaan literasi media (penggunaan media sosial dan interaksi dengan media). "Para penghulu harus mempunyai media sosial, agar aktif dalam menyampaikan pesan dan literasi yang bersifat moderar, minimal menyeimbangkan wacana moderasi beragama," papar Kundiyarto.
Keenam, penguasaan administrasi wakaf (UU wakaf, PMA, status tanah, ruislah/tukar guling, sertifikat tanah wakaf). Ketujuh, penguasaan administrasi pernikahan dan perkantoran. Kedelapan, modul kepribadian (komunikasi dan menajemen waktu, serta komunikasi). Dan yang kesembilan, adalah modul pelayanan prima.
"Semoga dengan modul ini nantinya para penghulu memiliki konsep keilmuan yang sama dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Indonesia maju dan lebih baik," tutup Kundiyarto.
(kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



