Jakarta, Bimas Islam -- Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, mukena merupakan pakaian khas Indonesia yang digunakan untuk menutup aurat bagi perempuan saat salat.
"Mukena adalah salah satu alat menutup aurat bagi perempuan dalam salat yang praktis, simpel, dan khas Indonesia," ucapnya dalam konten Layanan Syariah di akun Instagram resmi Bimas Islam yang diunggah pada Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut Iffah mengatakan, pemakaian mukena yang benar adalah menutupi sekujur tubuh terkecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dibatasi kedua telinga, tempat tumbuhnya rambut, dan tulang rahang tempat tumbuhnya gigi bawah.
"Aurat perempuan dalam salat yaitu sekujur tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dibatasi kedua telinga, kemudian tempat tumbuhnya rambut, dan tulang rahang tempat tumbuhnya gigi bagian bawah," ujarnya.
Diakhir, Iffah menegaskan, perempuan harus lebih memerhatikan kembali bagian-bagian yang mesti ditutup menggunakan mukena.
"Dalam salat, tidak boleh terlihat dagu, karena termasuk dalam aurat. Lengan setelah pergelangan tangan juga termasuk aurat," tegasnya.
Msk/Mr



