Bangka Selatan, Bimas Islam --- Tepat saat memasuki 100 tahun usia kemerdekaan pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografis. Artinya, pada tahun tersebut kelompok masyarakat di tanah air akan didonimasi oleh kelompok yang berusia produktif. Kesempatan tersebut dipandang perlu dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan bangsa di berbagai bidang. Persiapan menuju arah tersebut, salah satunya diawali dari pembentukan karakter bangsa yang dimulai dari pembinaan sejak dini melalui keluarga.
Demikian disampaikan Abdul Malik, Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung, saat ditemui bimasislam, di Bangka Tengah, Senin (30/12) lalu.
Melihat potensi yang amat sangat besar, ia menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis terutama dalam hal ketahanan keluarga untuk menyongsong bonus demografi tersebut.
Pertama, bersinergi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Provinisi hingga kecamatan.
Langkah sinergis ini, dikatakannya, akan sangat membantu dalam penyusunan dan penyampaian materi bimbingan kursus calon pengantin atau bimbingan perkawinan. Selain itu adanya sesi konseling dari masing-masing lembaga yang dikoordinasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) juga menambah pengetahuan pasangan muda dalam kehidupan berkeluarga. “Harapannya dengan adanya bimbingan yang efektif dan materi yang berbobot bisa mendorong ketahanan keluarga,” katanya.
Terkait kursus calon pengantin, Malik menjelaskan, materi yang perlu diketahui oleh calon pengantin meliputi (1) perencanaan perkawinan menuju keluarga sakinah; (2) pengelolaan dinamika perkawinan dan keluarga; (3) pemenuhan kebutuhan keluarga; (4) kesehatan reproduksi keluarga; dan (5) pengelolaan konflik dan membangun ketahanan keluarga.
Langkah kedua, mulai menerapkan batas usia perkawinan 19 tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar masyarakat di wilayah Bangka Belitung lebih mapan dan siap secara mental dalam membina rumah tangga. “Kita seringkali mendengar di sebagian daerah cukup banyak anak-anak yang masih usia belajar harus putus sekolah karena perkawinan,” tambahnya.
Oleh karena itu, sikap tegas Kementerian Agama dalam hal ini layanan di tingkat KUA diperlukan, sehingga dipastikan calon pengantin sudah memenuhi syarat usia yang cukup, memiliki kompetensi yang layak dalam ilmu pengetahuan rohani juga materi untuk mempersiapkan keturunan yang lebih baik.
Langkah ketiga, adalah meminimalkan angka hamil di luar nikah. Data pengantin yang telah hamil sebelum menikah mencapai angka yang merisaukan. “Hal tersebut tentu mengganggu kehidupan sosial di tengah masyarakat, karena tidak sesuai dengan norma-norma. Selain itu, hal semacam ini juga seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat dan memiliki potensi perceraian yang cukup tinggi,” jelasnya.
Persoalan sosial tersebut akan mengganggu tercapainya cita-cita Indonesia maju pada 2045. Tiga langkah strategis tersebut dilakukan agar cita-cita Indonesia Maju pada tahun 2045 tidak terhambat oleh persoaan sosial, khususnya terkait ketahanan keluarga yang menjadi tugas dan fungsi Ditjen Bimas Islam. (ifm-ska-fhm/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



