Jakarta, Bimas Islam --- Kasus positif Covid-19 yang terjadi setelah acara pernikahan di Semarang beberapa waktu lalu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi penghulu yang bertugas menghadiri dan mencatat pernikahan. Betapa tidak, peristiwa yang memakan cukup banyak korban itu disebut oleh media telah menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19. Kluster pernikahan.
Ahmad Zaki Mubarok, seorang penghulu di Kota Bandung sebelumnya tidak terima acara pernikahan disebut kluster baru penyebaran virus corona. Pasalnya, tiap kali dia bertugas memberi pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, tidak ada yang tertular virus corona alias aman-aman saja.
Calon pengantin (catin) dan keluarga bersedia mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi maksimal 10 orang yang bisa hadir di ruangan untuk mengikuti prosesi akad nikah, jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan memakai sarung tangan bagi catin laki-laki dan wali.
Namun sangat berbeda yang dirasakan Zaki pada saat bertugas menghadiri prosesi ijab kabul di luar KUA, seperti di rumah dan masjid atau di ruang pertemuan. Warga yang hadir abai terhadap protokol kesehatan.
"Kalau menikah di kantor, kendali ada pada kita. Jadi mudah diatur. Tetapi kalau menikahnya di luar KUA, maka sangat sulit menegakkan protokol kesehatan," ungkap Zaki saat berbincang dengan kemenag di ruang kerjanya di Bandung, Jumat (10/7).
Ahmad Zaki yang sudah menjabat Kepala KUA di dua kecamatan ini mengaku tidak habis pikir mengapa begitu sulit melaksanakan protokol kesehatan jika acara pernikahan digelar di luar kantor KUA. Padahal, ketika mendaftar kehendak nikah, catin sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan apabila akad nikah dihelat di luar KUA.
Kepala KUA Kecamatan Bojongloa Kidul yang bergelar Doktor dari UIN Bandung ini pun menceritakan pengalamannya saat bertugas mencatat pernikahan di rumah catin. Waktu itu, sebelum acara dimulai, jumlah orang yang meriung dalam majelis akad nikah masih sesuai protokol kesehatan. Anggota keluarga yang lain, juga tetangga, menunggu di luar rumah.
Tetapi begitu prosesi akad nikah selesai, anggota keluarga yang di luar tiba-tiba merengsek masuk dan seketika sudah memenuhi isi rumah. "Padahal saya masih disitu karena acara belum selesai. Waktu itu saya masih membaca khutbah nikah," ujarnya.
Pengalaman yang sama juga dialami Ahmad Iswoyo. Penghulu di KUA Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini mengakui bahwa masyarakat sulit diatur jika penyelenggaraan pernikahan dilakukan di luar KUA. Padahal, ketika mendaftar nikah, keluarga catin dan panitia penyelenggara sudah diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.
"Namun faktanya tidak sesuai harapan," ujar Iswoyo kepada kemenag melalui chating via whatsapp, Kamis (16/7).
Jika sudah seperti itu, penghulu yang bertugas tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Jika penghulu berani menolak untuk tidak melanjutkan pencatatan nikah maka kejadian yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.
"Jika saya tidak menandatangani Akta Nikah atau menolak memberikan Buku Nikah, bisa-bisa saya kena gebuk," imbuh Zaki tertawa.
Sebenarnya sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, dalam satu ketentuannya menyebutkan bahwa Kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah jika protokol kesehatan tidak diterapkan.
Kepala KUA juga diminta untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Akan tetapi ketika di lapangan, ketentuan dalam edaran tersebut sulit dilaksanakan karena berhadapan langsung dengan masyarakat setempat. Untuk menghadirkan aparat keamanan juga tidak mudah. Selain alasan kesibukan, acara pernikahan dianggap sebagai acara keluarga yang kurang mendapat pemantauan oleh aparat.
Mengenai koordinasi dengan Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 tingkat kecamatan dan aparat keamanan, menurut Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari, selalu dilakukan oleh KUA apabila ada warga yang meminta pelaksanaan akad nikah digelar di luar KUA.
"Baik di acara pertemuan maupun di WA Grup forum pimpinan kecamatan, kita selalu sampaikan bahwa kami punya edaran dari Dirjen Bimas Islam tentang pelaksanaan nikah di masa new normal dengan harapan aparat keamanan membantu mencegah terjadinya kerumunan pada acara pernikahan di rumah atau di gedung," ujar Madari yang juga Kepala KUA Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini kepada kemenag, Kamis (16/7) di Depok.
Dalam praktiknya di lapangan, menurut Madari, aparat keamanan tidak selalu hadir memantau dan mengamankan pelaksanaan nikah di rumah ataupun di masjid. Mengenai hal itu, Madari tidak mengetahui pasti apa alasan aparat keamanan tidak datang.
Menurut pengalaman Iswoyo, gugus tugas dan aparat keamanan mempercayakan sepenuhnya kepada KUA untuk menegakkan protokol pernikahan tersebut. "Persoalannya adalah, sebagian KUA tidak berdaya bertindak ketika protokol dilanggar," ungkap Kepala KUA Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban ini.
Menurut Iswoyo, tidak mudah melakukan penolakan pelayanan jika pelanggaran terjadi pada saat acara sedang berlangsung. Apalagi yang hadir di acara tersebut para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang notabene sangat dihormati.
Oleh karena itu, Ahmad Iswoyo berpendapat perlu ada terobosan aturan mengenai pelaksanaan pernikahan di luar kantor di masa pandemi Covid-19 ini. Dia mengusulkan agar prosedur menikah di luar KUA diperketat dengan cara melampirkan izin tertulis dari gugus tugas sebagai pihak yang berwenang mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Ini sebagai tindakan preventif," pungkasnya.
Jika syarat tersebut diberlakukan, menurut Iswoyo, pemantauan akan mudah dilakukan dan protokol kesehatan lebih efektif diterapkan. Selama ini, kata dia, pelayanan nikah di rumah tidak ada pemantauan dari pihak gugus tugas, sehingga restriksi sukar dilakukan.
"Kecuali daerah-daerah tertentu yang zona merah dan zona hitam," terangnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi yang terpapar virus Corona pada acara pernikahan, apalagi sampai menjadi kluster penyebaran Covid-19.
(Insan Khoirul Qolbi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



