Jakarta, Bimas Islam --- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjadi ujung tombak legalitas tanah wakaf. Saat ini jabatan PPAIW dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Legalitas tanah wakaf sendiri dimulai dengan dicatatnya aset wakaf pada KUA sebelum diajukan untuk sertifikat di BPN.
Guna meningkatkan kualitas PPAIW, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan Pembinaan terhadap PPAIW se Jabodetabek, 19 - 21 Oktober 2020. Diikuti 40 orang peserta, Bimtek ini mengambil tema Penanganan Sengketa dan Administrasi Perwakafan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi, dalam paparannya menyampaikan bahwa PPAIW harus benar-benar menguasai UU pertanahan dan perwakafan.
"Sengketa tanah wakaf kadang bermuara pada AIW. Jadi para PPAIW harus benar-benar memahami perwakafan," tuturnya.
Tarmizi mencontohkan, terdapat beberapa sengketa perwakafan yang harus sampai di persidangan. Tentunya hal ini akan membawa PPAIW sebagai pihak yang berkaitan dalam sengketa tersebut. Namun denga tertib administrasi, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Melihat tugasnya yang begitu vital, lanjutnya, pembinaan PPAIW secara berkala harus dilakukan agar pengelolaan perwakafan dilakukan secara benar.
Tarmizi mengingatkan, PPAIW harus mengikuti isu-isu perwakafan yang setiap waktu berubah. Keterbukaan informasi telah mendorong tumbuhnya kesadaran hukum. Maka di sinilah tantangan bagi PPAIW untuk bisa mengikuti isu-isu aktual agar tidak terjerumus pada kesalahan administrasi.
(Jaja Zarkasyi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



