Jakarta, Bimas Islam --- Menghadirkan narasumber Wakil Bendahara Badan Wakaf Indonesia Rachmat Ari Kusumanto, Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir sesi ketiga pada hari Senin, 19 Oktober 2020 mengangkat tema Tata Kelola Administratif Nazhir Wakaf Uang dan LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan Perizinan Kelembagaannya.
Dalam paparannya, Rachmat mengatakan, bahwa wakaf uang masih memiliki tantangan-tantangan tersendiri, diantaranya praktik wakaf uang belum optimal hingga tahun 2018 wakaf uang tercatat hanya mencapai 255 Miliar atau 1 persen dari potensi Rp.180 triliun setiap tahunnya, serta masih minimnya bank syariah yang menerima wakaf uang.
“Tata kelola pada inovasi wakaf uang juga masih minim, ditambah dengan kompetensi nazhir yang belum baik dan juga promosi literasi wakaf uang yang masih belum massif,” tambahnya.
Badan Wakaf Indonesia telah mengeluarkan program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa), dan Wakaf Bangun Indonesia (Akbari). “Kalisa sifatnya adalah Wakaf Harta Benda Bergerak berupa uang atau wakaf uang, dengan jangka waktu wakafnya adalah selamanya dan berjangka. Polanya dapat berupa pengumpulan wakaf uang secara konvensional dan tabungan wakaf uang berjangka,” jelas Rachmat.
“Contoh mauquf alaih bagi program Kalisa adalah RS Mata Achmad Wardi-Retina Centre yang dibangun melalui wakaf tanah dan wakaf uang. Selain itu Kalisa juga diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelasnya lagi.
“Program Kalisa menjadi fenomenal di kalangan wakif karena memiliki tagline Wakaf Anda Utuh dan Dapat Dimiliki Kembali,” ungkap Rachmat.
Hal tersebut, dikatakannya, dikarenakan para wakif berlomba-lomba memberikan wakafnya dengan konsep sementara atau berjangka waktu, mereka ingin mendapatkan sodaqoh jariyah tetapi uangnya dapat kembali.
Sementara itu, Akbari merupakan sebuah pembelajaran dan implementasi langsung atas sebuah proyek wakaf produktif yang menggabungkan harta benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Akbari mempunyai tagline, yaitu Wakaf Anda Utuh dan Dapat Dimiliki Kembali.
Hasil penghimpunan diinvestasikan pada SBSN SW 001, diskonto serta kuponnya digunakan untuk penambahan fasilitas layanan Retina Centre di RS Mata Achmad Wardi melalui skema pembiayaan syariah melalui LKS PWU.
Rachmat juga menjelaskan, berdasarkan UU No 41 Tahun 2004, wakif mewakafkan benda bergerak berupa uang harus melalui lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk Menteri. Lembaga Keuangan Syariah akan mengeluarkan sertifikat wakaf uang. Dan LKS PWU atas nama Nazhir harus mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI. “Sampai saat ini Nazhir wakaf uang ada 40an tetapi yang melaporkan masih di bawah lima Nazhir wakaf,” ujar Rachmat.
"BWI akan memberikan sanksi administratif dan hukum perdata kepada Nazhir wakaf uang yang tidak melapor kepada BWI," tegasnya.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



