Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag, Ahmad Syauqi mengungkapkan, salah satu strategi penguatan tata Kelola zakat adalah menajamkan kembali instrumen audit yang lebih fokus untuk memastikan penurunan jumlah fakir miskin ekstrem sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, ketika kemiskinan dapat ditangani, maka tantangan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya juga akan terselesaikan.
Syauqi mengungkapkan, penguatan audit syariah tidak hanya berfokus kepada penilaian yang bersifat angka dan kategori, tetapi juga ikut mengadvokasi kelompok fakir miskin.
“Penguatan audit nantinya tidak hanya bergelut pada penilaian yang bersifat angka dan kategori, tapi mendengarkan aspirasi, keluhan, bahkan inovasi. Di sinilah akan ada era baru pendayagunaan zakat untuk usaha produktif yang ditopang audit syariah berbasis sosial,” ujar Syauqi kepada wartawan, Kamis (1/3/2024).
Syauqi menjelaskan, audit juga bukan hanya dilakukan untuk mendapat opini terkait pengelolaan dari auditor. Opini audit akan lebih bersifat kualitatif yang dapat menilai sejauh mana LAZ konsisten dalam memperjuangkan fakir miskin.
“Mungkin satu atau dua tahun ke depan akan banyak perbincangan tentang berapa orang miskin yang menerima zakat dan distribusinya. Bukan hanya berapa jumlah zakat yang diterima, tetapi seberapa besar dampak manfaat atas zakat yang diberikan,” ucap Syauqi.
Syauqi mengatakan, saat ini, proses penguatan audit syariah kepada lembaga zakat yang dilakukan Kemenag bersama auditor syariah, pakar hukum dan akademisi adalah merumuskan instrumen audit syariah berbasis manajemen risiko.
Syauqi berharap, kesejahteraan fakir miskin sebagai mustahik dapat ditingkatkan, dan pendayagunaan zakat dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
Fn/Mr



