Jakarta, Bimas Islam -- Ketahanan keluarga di Indonesia menjadi perhatian utama bagi Kementerian Agama. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menggulirkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin memaparkan, Kementerian Agama telah menyiapkan langkah untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019, agar Bimwin dijadikan salah satu persyaratan pernikahan.
“Ke depan kita akan revisi PMA 20 tahun 2019, agar Bimwin menjadi salah satu persyaratan dalam pernikahan, selain persyaratan kesehatan,” ujar Zainal dalam program Sapa KUA, Selasa (12/9/2023) di kanal YouTube KUA Kita.
Selain rencana revisi PMA, Kemenag juga siap melibatkan unsur masyarakat melalui ormas keagamaan untuk pembinaan keluarga sakinah.
“Kita meminta mereka bekerja sama dengan masyarakat melalui ormas, baik Muhammadiyah, NU, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), PERTI, dan sebagainya agar mereka juga bisa melakukan pendampingan keluarga dalam mencegah angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Strategi lainnya, lanjut Zainal, adalah berkoordinasi dengan KUA untuk meningkatkan layanan Bimwin melalui Sapa KUA.
Ia mengatakan, Bimwin yang berkualitas dapat menciptakan keluarga yang berkualitas, sehingga dapat menekan angka perceraian, KDRT, dan sejumlah persoalan keluarga lainnya.
“Kita tekankan supaya keluarga di Indonesia semakin kuat,” tandasnya.
Fn/Mr



