Kab. Mojokerto, Bimas Islam --- Pada Masa darurat Covid, kepala KUA mempunyai kewenangan yang besar untuk mengatur keselamatan pelayanan. Seruan itu disampaikan Kasubdit Bina KUA Ditjen Bimas Islam Adib Machrus pada telekonferensi Bimas Islam se-Jatim.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (30/4/2020) pagi itu diikuti seluruh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama se Jatim, dipimpin secara langsung Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur H. Atoillah. Sementara H. Abd. Aziz kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Mojokerto mengikuti kegiatan tersebut di ruang SIMKAH KUA Kec. Mojosari.
Menurut pejabat asal Madura tersebut, kegiatan itu difokuskan pada pembahasan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-004/DJ.III/Hk.007/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Setelah sempat mengalami moratorium pelaksanaan nikah, dengan hanya menerima pelaksanakan nikah yang didaftarkan sebelum masa darurat, kini KUA boleh kembali melayani pelaksanaan nikah dengan ketentuan yang sangat ketat yaitu memenuhi aspek keselamatan dari Covid-19.
“Nah wewenang untuk menimbang itu sepenuhnya ada di Kepala KUA” jelas Kasi Bimas Islam kemenag Kab. Mojokerto setelah kegiatan telekonferensi dengan menyitir statemen Kasubdit Bina KUA. Menurutnya inti dari SE tersebut ada di point 7. Pejabat murah senyum itu menjelaskan, mendesak itu harus masuk katagori dharurat. Menurut agama maupun pertimbangan kesahatan. Karena dharurat, tidak semua permohonan dikabulkan. Harus dicermati betul alasan yang diberikan calon pengantin.
H. Abd. Aziz menjelaskan lebih lanjut, di masa darurat ini adalah paceklik bagi semua orang. Jadi jangan hanya mempertimbangan materi. Soal kebijakan kepala KUA yang mungkin berbeda-beda bahkan dalam satu daerah, itu sepenuhnya dibenarkan menurut SE tersebut. Karena point 7 adalah rukhsoh bagi kepala KUA, boleh diambil dan boleh juga tidak dengan pertimbangan keselamatan.
Diluar pelayanan nikah di masa darurat, dalam telekonferesni itu juga dibahas pengalihan beberapa anggaran untuk penanggulangan wabah, pembangunan gedung KUA SBSN dan rencana pemekaran KUA Di Kota Mojokerti dan Lumajang mengiktui pemekaran kecamatan yang sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya.
(jatim.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



