Jakarta, Bimas Islam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran menindaklanjuti arahan Menteri Agama dalam mendukung Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk Presiden, khususnya bidang pencegahan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Edukasi Bahaya Perjudian Daring ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, penghulu, dan Penyuluh Agama Islam untuk memberi edukasi bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui pendekatan agama.
“Kami menginstruksikan kepada Kakankemenag kab/kota, Kepala KUA, penghulu, serta Penyuluh Agama Islam untuk aktif dan gencar memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian daring. Terlebih kepada Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk memasukkan materi bahaya perjudian daring pada kegiatan Bimbingan Perkawinan maupun Penyuluhan Agama,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Teknis penyampaian materi edukasi bahaya perjudian daring, imbuh Dirjen, dapat dilakukan melalui khotbah, ceramah, flyer, video, dan media lainnya. Materi tersebut berupa modus operasi judi daring, dampak negatif perjudian daring, larangan perjudian daring, hikmah larangan perjudian, ancaman pidana, dan cara menghindarinya.
“Materi yang disampaikan bisa berupa modus operasi judi daring, dampak negatif perjudian daring, larangan perjudian daring, hikmah larangan perjudian, ancaman pidana, dan cara menghindari, yang dilakukan melalui khotbah, ceramah, flyer, video, dan media lainnya,” papar Dirjen.
Menurut pantauan Bareskrim POLRI, terdapat 6 macam judi daring yang dikenal luas di masyarakat, yaitu permainan slot, sports (judi bola), kasino, peer to peer (P2P), tembak ikan, lotre, dan sebagainya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, peredaran uang perjudian daring di Indonesia selama tahun 2023 mencapai angka Rp327 triliun dari Rp168 juta transaksi. Kerugian yang diderita akibat perjudian daring mencapai angka Rp27 triliun per tahun.
Masih berdasarkan laporan PPATK, korban judi daring di Indonesia mencapai angka 3,7 juta orang, dan ironisnya korban terbesar (80%) adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, DroneEmprit, sebuah lembaga survei yang memantau dan menganalisa percakapan netizen di berbagai platform media sosial, melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan korban judi daring terbanyak di dunia, mengungguli Kamboja, Filipina, Myanmar, dan Rusia.
Ancaman Hukuman Pidana
Dikatakan Dirjen, perjudian daring sebagai fenomena yang baru muncul setelah perkembangan teknologi modern juga dilarang berdasarkan prinsip-prinsip larangan judi secara umum. “Tujuan larangan itu untuk melindungi umat dari kerugian dan dampak negatif judi,” ujarnya.
Dalam hukum positif, judi termasuk tindak pidana kejahatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981. Ancaman pidana tercantum dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) yang menyatakan bahwa siapa saja yang mempergunakan kesempatan, atau yang turut serta dalam perjudian diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.
Cara Menghindari Jebakan Judi Daring
Menurut Dirjen, banyak di antara korban perjudian daring yang mulanya tergiur iming-iming mendapat uang dengan cara mudah dan cepat kemudian mencobanya. Atau, boleh jadi hanya tertarik sebuah tautan lantas mencoba meng-klik tanpa menyadari bahwa ia akan diarahkan kepada situs judi daring.
“Awalnya dengan taruhan yang kecil, kemenangan akan meningkatkan semangat untuk menaikkan taruhan. Jika kalah, rasa penasaranlah yang mendorong untuk mencoba lagi. Rasa penasaran menjadi lebih besar ketika mendengar tetangga, kawan, atau saudaranya menang judi dan mendapatkan uang yang cukup besar. Demikian terus berlanjut hingga akhirnya ia terjebak dan kecanduan untuk terus bermain,” terangnya.
Berikut tips menghindari perangkap perjudian daring:
1)Jangan mudah tergiur janji uang mudah dan cepat serta iming-iming memperoleh untung besar dalam waktu singkat yang memang menjadi daya tarik utama perjudian daring.
2)Berhati-hatilah dalam mengunduh dan menginstal aplikasi yang sering muncul dalam bentuk iklan dan sebagainya melalui smartphone. Hindari keinginan mencoba-coba mengakses situs yang belum jelas. Judi daring memanfaatkan smartphone dan internet untuk memancing seseorang agar mencoba sehingga terjebak dalam perjudian daring.
3)Perbanyak informasi dan pengetahuan mengenai bahaya judi daring yang beredar. Pemahaman minim para pengguna internet menjadi salah satu kerentanan yang dimanfaatkan oleh situs perjudian daring. Tingkatkan kewaspadaan diri, kenali bermacam situs dan bahaya perjudian daring agar tidak mudah terpancing atau tergoda untuk mengaksesnya.
4)Membentengi diri dan keluarga merupakan langkah pencegahan yang paling baik untuk tidak terpengaruh lingkungan teman atau lingkungan sekitar yang terlibat dalam perjudian daring.
“Kami berharap peran aktif Penghulu dan Penyuluh Agama Islam untuk terus mengampanyekan penguatan keluarga serta menyosialisasikan bahaya perilaku perjudian daring,” pungkas Dirjen.
Para penghulu/penyuluh dapat melaporkan pelaksanaan edukasi bahaya judi daring melalui link: bimasislam.kemenag.go.id/berantasjudol.
Wcp/Mr



