Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menerima kunjungan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Aset Wakaf, Zaenuri mendorong agar tata kelola zakat dan wakaf di daerah dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Menurutnya, salah satu cara memaksimalkannya adalah dengan membangun harmoni antar stakeholder, baik Pemerintah Daerah, DPRD, Kemenag kabupaten/kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Terkait pengelolaan zakat dan wakaf khususnya di daerah, kita perlu dukungan dan penguatan dari Pemda, DPRD, BAZNAS dan LAZ. Stakeholder ini perlu membangun hubungan yang harmonis,” ungkapnya, Selasa (29/8/2023).
Sejalan hal itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait perzakatan. Meski demikian, ia juga tidak menafikan terkait beberapa daerah yang belum memiliki Perda tentang zakat dan wakaf.
“Sekitar 75 persen provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki Perda terkait dengan zakat. Capaian ini tentu merupakan hasil kerja politik yang sangat serius dari stakeholder di daerah,” ujarnya.
Muhibuddin menyampaikan, dalam menyusun Perda Zakat baru atau merevisi Perda yang telah ada, DPRD bersama Pemda di daerah perlu memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar substansi Perda dapat sejalan dengan Undang-undang Zakat.
“Hal terpenting dalam Perda zakat yaitu substansinya. Karena substansi itu menjadi pedoman dalam menyusun aturan turunannya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini menyampaikan, pihaknya akan merevisi Perda Kab. Purwakarta No. 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat agar pengelolaan zakat di daerahnya bisa lebih maksimal.
“DPRD Kab. Purwakarta akan merevisi Perda Kab. Purwakarta No. 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Akan ada beberapa penyesuaian pengaturan di dalamnya untuk memaksimalkan pengelolaan dana zakat,” ulasnya.
Menurut Supartini, kontribusi dana zakat sangat berpengaruh di masyarakat, terutama pada masa Covid-19. Banyak bantuan yang disalurkan melalui BAZNAS.
“Zakat menjadi solusi persoalan umat di daerah. Zakat ini sangat berarti saat Covid-19,” ucapnya.
Turut hadir dalam audiensi yaitu Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami.
Ba/Wcp
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



