Jakarta, Bimas Islam --- Untuk membangun gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kementerian Agama merasa perlu membangun sinergisitas dengan pemerintah daerah (pemda). Ini penting karena cukup banyak gedung KUA berdiri di atas tanah milik pemda.
Hal itu dikatakan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki saat menyampaikan laporan pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Rabu (4/3) di Hotel Golden Boutique Jakarta.
Muharam menerangkan, salah satu syarat untuk bisa membangun gedung KUA melalui skema SBSN harus berdiri di atas tanah sendiri. Dia berharap pemda mau menghibahkan tanah miliknya kepada Kementerian Agama untuk dibangun KUA.
"Maka disinilah pentingnya membangun hubungan yang baik dengan pemda. Terutama Kemenag di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi, karena pemda yang menguasai beberapa titik lahan," ujar Muharam.
"Karena memang ini juga termasuk bagaimana upaya kita agar bisa bersama-sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik Kemenag maupun Pemda," tambahnya lagi.
Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menyebutkan, dari 5.945 unit jumlah KUA di Indonesia, masih ada yang belum memiliki kantor dan sumber daya manusia seperti Kepala KUA dan penghulu.
"Beberapa KUA baru sudah ada izin prinsip dari Kementerian PANRB dan sudah ada SK pembentukan dari Menteri Agama, tapi belum ada gedung dan SDMnya. Tentu ini harus kita pikirkan," tandas mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini.
Menurutnya, KUA yang belum memiliki kantor atau gedung disebabkan kesulitan mencari lahan. Maka kata dia, salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun hubungan yang baik dengan pemda. Sebab, masing-masing pemda memiliki banyak tanah yang bisa digunakan sebagai tempat perkantoran pemerintah.
"Tidak hanya bagi KUA baru, karena ternyata cukup banyak kantor KUA kita yang berdiri di atas tanah milik pemda dan tanah wakaf," ungkapnya.
Muharam mengaku prihatin melihat bangunan fisik beberapa KUA yang memprihatinkan. Namun sayang ketika hendak dibangun ternyata KUA tersebut berada di tanah bukan milik Kemenag.
Terkait dengan kekurangan jumlah penghulu, Muharram mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh izin melakukan inpassing atau penyesuaian ke dalam jabatan penghulu. Walakin, sesuai ketentuan, untuk melakukan rekrutmen SDM penghulu baik melalui penerimaan CPNS formasi penghulu maupun inpassing, harus berdasarkan formasi kebutuhan jabatan penghulu.
"Sementara, rancangan PMA tentang pedoman formasi penghulu yang kita buat belum selesai. Jadi kita tunggu dulu PMAnya," demikian Muharam.
Rapat Koordinasi Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam dihelat selama tiga hari di Jakarta dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari pejabat yang membidangi bina KUA dan keluarga sakinah di 34 provinsi, perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, perwakilan Kepala KUA, dan peserta pusat.
(Insan Khoirul Qolbi/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



