Jakarta, Bimas Islam --- Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari, mengimbau seluruh penghulu di tanah air agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap melaksanakan tugas pencatatan nikah baik di kantor maupun di luar kantor.
Imbauan tersebut disampaikan Madari terkait dengan pemberian sanksi kepada anggotanya yang dinilai abai terhadap prokes Covid-19 pada saat menghadiri pencatatan nikah putri Habib Rizieq Syihab (HRS) di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Memperhatikan berkembangnya pemberitaan diberbagai media mengenai adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan akad nikah, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” demikian Madari mengawali siaran persnya yang diterima, Sabtu (28/11) di Jakarta.
Menurut Madari, dalam pelayanan nikah di era new normal ini penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Dalam beleid tersebut diatur: 1) akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah dihadiri sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang; 2) akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan dihadiri sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang. 3) KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Kemudian pada angka 4) regel beleid tersebut diatur agar dalam pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kemudian yang paling penting diperhatikan adalah pada angka terakhir, yaitu dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” tandas Madari dalam siaran persnya itu.
Madari yang juga Kepala KUA Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini mengakui, selama ini angka 5 dari edaran tersebut sulit dilaksanakan oleh penghulu ketika bertugas di lapangan. Pasalnya, kata dia, tidak jarang keluarga calon pengantin (catin) tidak menepati janjinya untuk menerapkan prokes sesuai kesepakatan pada saat mendaftar nikah.
Dalam situasi seperti ini, ujarnya, penghulu dihadapkan pada posisi dilematis, apakah tetap melanjutkan pencatatan pernikahan atau menolak dan meninggalkan tempat pernikahan.
“Keduanya adalah keputusan berat dan penuh risiko. Jika tetap melanjutkan, penghulu dianggap mengabaikan prokes, tetapi jika menolak bisa jadi risikonya lebih besar, seperti takut dikomplain atau dituntut secara hukum,” tukasnya.
Bahkan jika situasinya memanas, lanjut Madari, bukan tidak mungkin akan mengancam keselamatan jiwa penghulu itu sendiri. Penghulu bisa saja diproses secara hukum karena dianggap membatalkan pernikahan secara sepihak, padahal masyarakat merasa sudah memenuhi persyaratan nikah dengan lengkap.
“Inilah situasi dilematis yang membuat penghulu harus memilih satu di antara dua pilihan yang risikonya lebih kecil. Dalam kaidah ushul fiqh disebut dengan istilah Akhaffu dhararain,” jelas Madari.
Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat agar memahami dan mau bekerja sama untuk melaksanakan surat edaran Dirjen Bimas Islam tersebut. Sebagai pelayan masyarakat, imbuhnya, tentu penghulu akan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaiknya. Tetapi, masyarakat juga harus paham bahwa dalam pemberian pelayanan tersebut ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Kepada penghulu, Madari memberikan tips agar aman dari sengketa apabila terjadi pelanggaran prokes oleh keluarga catin, yaitu setiap catin yang akan menikah di luar kantor KUA, diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia menerapkan prokes. Sehingga jika di lapangan tiba-tiba terjadi pelanggaran protokol kesehatan, penghulu tidak disalahkan dan dituduh abai terhadap aturan.
“Di samping itu Kepala KUA harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek, sehingga setiap ada permasalahan bisa segera diantisipasi secara dini,” demikian Madari.
Sebelumnya diberitakan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang, Sukana dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala KUA dan dimutasi hanya menjadi penghulu di wilayah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat. Sukana dicopot karena dinilai mengabaikan ketentuan prokes saat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan Najwa Shihab, putri HRS dengan Muhamad Irfan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 yang lalu.
Madari berharap kejadian yang menimpa Sukana tidak terulang kembali mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi dimana dibutuhkan kesadaran dan kerja sama semua pihak agar pelayanan tetap bisa berjalan tetapi bisa memutus penyebaran virus Covid-19 ini.
(Insan Khoirul Qolbi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



