Sorong, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat melalui penerapan audit dan akreditasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, akreditasi dan audit lembaga zakat merupakan upaya pemerintah dalam mengawasi dan meningkatkan efektivitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Dalam pengelolaan zakat sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan, Kemenag memastikan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Waryono dalam kegiatan Bimbingan Teknis Audit Syariah dan Akreditas Lembaga Zakat Papua Barat di Sorong secara daring, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Myrna menambahkan, PP Nomor 14 tahun 2014 Bab IX mengatur terkait Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang terdiri dari BAZNAS dan LAZ. Kemudian, Pasal 75 spesifik mengatur terkait laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang harus diaudit secara syariah.
"Audit syariah bukan hanya memeriksa keuangan, tetapi juga memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip-prinsip syariah," ucap Myrna
Myrna melanjutkan, kebijakan akreditasi diterapkan sebagai upaya memenuhi amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 huruf e menyatakan, LAZ harus memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan yang memadai.
"Akreditasi adalah bentuk pengakuan atas kapabilitas dan kredibilitas lembaga dalam mengelola zakat," tutur Myrna.
Myrna mengungkapkan, penguatan tata kelola zakat melalui audit dan akreditasi penting untuk memastikan dana zakat digunakan secara efektif dan efisien. Dengan mengikuti regulasi, lembaga zakat dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan publik semakin kuat.
Fn/Mr



