Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama mengembangkan fungsi aplikasi Sistem Informasi Zakat (Simzat) dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Analis Kebijakan Ahli Muda Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah mengatakan, Simzat dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan zakat serta administrasi pelaksanaan fasilitasi bantuan Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur pendukung administrasi, perizinan, dan pengawasan.
"Simzat merupakan salah satu aplikasi yang menguatkan peran Kementerian Agama dalam zakat. Peran pertama adalah, kita punya wewenang dalam hal administrasi, seperti fasilitasi bantuan di program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Peran kedua adalah pelayanan perizinan," ujar Fattah dalam Rapat Kolaborasi dan Konsolidasi Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam program bantuan Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Simzat berperan penting dalam menertibkan administrasi. Proses pengajuan proposal yang terintegrasi dalam satu sistem memastikan bahwa semua bantuan terdata dengan baik dan dapat dipantau.
"Dalam program bantuan Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Simzat berfungsi untuk menertibkan administrasi. Jadi bapak ibu diminta mengajukan proposal melalui aplikasi ini," tambah Abdul Fattah.
Lebih lanjut, Fattah menjelaskan, Simzat juga menjadi sarana bagi Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas bantuan. Dengan adanya Simzat, Kementerian Agama dapat memastikan bahwa setiap bantuan zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain fasilitasi, Simzat juga membantu dalam mengidentifikasi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana zakat. Sistem ini menyediakan fitur pengawasan ketat untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
"Selain itu, bisa tahu risiko penyalahgunaan dana zakat, jadi seperti perizinan profiling pada Amil pada suatu Lembaga Amil Zakat," terang Fattah.
Fattah berharap, pengelolaan zakat di Indonesia dan program pendayagunaan zakat seperti Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Fn/Mr



