Jakarta, Bimas Islam --- Viralnya video praktik pernikahan sejenis mendapat respons dari sejumlah pihak. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muharam Marzuki meminta agar para penghulu mengedepankan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Profesionalitas yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP,” tegas Muharam pada Zoom Meeting Koordinasi Layanan Nikah se Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/6).
Muharam menjelaskan, penghulu yang profesional pasti memahami dan menguasai tugas jabatannya dan taat pada peraturan perundang-undangan serta standar, operasional dan prosedur yang dibuat.
“Artinya, jika ada ketentuan dalam SOP layanan nikah yang tidak diindahkan oleh penghulu, maka hal itu sudah termasuk pelanggaran dan tidak menunjukkan keprofesionalannya sebagai pejabat fungsional,” tandasnya.
Lebih jauh mantan Kepala Puslitbang Bidang Agama dan Layanan Keagamaan Balitbangdiklat ini menerangkan, profesionalitas seorang penghulu juga dapat dilihat dari check and recheck yang dia lakukan. Dalam kaitannya dengan layanan nikah, lanjut dia, penghulu harus memeriksa dokumen calon pengantin dan mencocokkan data dengan bukti fisik orangnya.
“Sekarang ini zaman IT yang sangat luar biasa dimana sangat mudah untuk melakukan edit foto untuk tujuan pemalsuan. Maka, pemeriksaan data catin juga merupakan bagian dari profesionalitas itu,” imbuh mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini.
Pada kesempatan itu, Muharam juga mengingatkan agar malpraktik dan maladministrasi dalam layanan KUA jangan sampai terulang lagi. “Ini penting sebagai komitmen kita untuk mewujudkan pelayanan prima dan bersih di KUA Kecamatan,” tegas peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa’adi menambahkan, KUA Kecamatan sudah menerapkan standar layanan berbasis KTP Elektronik (KTP-el). Pendaftaran nikah di KUA saat ini, katanya, berdasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el dan terhubung langsung dengan data pada Dinas Dukcapil.
“Kemungkinan ada maladministrasi karena ada SOP yang tidak dijalankan, nanti akan kita dalami,” tutur Anwar yang menjadi moderator pada zoom meeting yang diikuti oleh pejabat terkait kepenghuluan di pusat dan Provinsi NTB tersebut.
Anwar mengaku heran kenapa pada saat pemeriksaan dokumen di KUA, catin perempuan yang memakai hijab dan cadar tidak diperiksa suaranya untuk memastikan suara catin tersebut wanita atau laki-laki.
“Kan kalau kita dengarkan suaranya pasti bisa dibedakan mana suara laki-laki dan mana suara perempuan,” tandasnya.
Sebelumnya, viral video pernikahan sesama jenis berkelamin laki-laki dan tercatat di KUA Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pelaku diduga memalsukan semua dokumen kependudukannya sehingga bisa mengelabui petugas di Kelurahan dan KUA.
(Insan Khoirul Qolbi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



