Jakarta, Bimas Islam — Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Emmy Hamidiyah mengatakan, meskipun wakaf telah lama dikenal masyarakat Indonesia, hingga kini wakaf belum menjadi arus utama dalam perekonomian nasional. Emmy menjelaskan, di zaman Rasulullah, wakaf bersama zakat, infak, dan sedekah sudah menjadi sumber penerimaan negara.
"Wakaf sudah lama sekali ada dan dipahami masyarakat. Wakaf sudah lama familier di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan tanah makam, masjid, dan sekolah. Namun sampai sekarang, wakaf belum masuk ke dalam arus utama perekonomian Indonesia," ujarnya pada kegiatan Ngaji Zawa sesi keenam bertema "Strategi dan Grand Desain Wakaf Produktif" yang digelar secara daring, Rabu (31/7/2024).
Emmy menyebut, tantangan utama adalah kepercayaan masyarakat terhadap nazir, yaitu pengelola wakaf. Nazir berperan sebagai penghubung antara wakif dan mauquf alaih (penerima manfaat). Menurutnya, tugas BWI adalah menumbuhkan kepercayaan publik terhadap nazir sehingga masyarakat tidak ragu untuk mewakafkan hartanya.
"Bagaimana menjadi nazir yang bisa dipercaya? Tentu jawabannya adalah bagaimana menjadi nazir yang profesional, amanah, dan transparan dalam mengelola aset wakaf," jelas Emmy.
Emmy juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf dibandingkan zakat. "Saat UU Zakat diterbitkan, banyak lembaga zakat mendapatkan izin, sehingga banyak lembaga amil zakat melakukan gerakan sosialisasi dan literasi. Ini membuat literasi zakat lebih tinggi dibandingkan wakaf, karena lebih banyak lembaga yang menyosialisasikannya," tambah Emmy.
Emmy juga menambahkan, meskipun wakaf memiliki Undang-Undang tersendiri, masih ada aspek regulasi yang belum diatur dan beberapa regulasi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan wakaf saat ini. Selain itu, diperlukan kemudahan dan kepastian dalam produk wakaf agar masyarakat dapat berwakaf semudah mereka bersedekah atau berinfak harian.
Meskipun demikian, Emmy menjelaskan, BWI telah melakukan sejumlah langkah agar wakaf bisa menjadi arus utama perekonomian Indonesia. Pertama, BWI membangun kepercayaan publik dengan menerbitkan sistem e-reporting, di mana nazir wajib melaporkan harta wakaf setiap enam bulan sekali. Kedua, BWI meningkatkan kapasitas nazir dengan membentuk lembaga sertifikasi profesi dan lembaga pendidikan serta pelatihan nazir.
"Sampai saat ini ada lebih dari 4.500 nazir yang mendapatkan sertifikasi untuk mengelola wakaf. Namun jumlah ini masih sedikit dibandingkan jumlah nazir yang mencapai sekitar 425.000," pungkas Emmy.
Ba/Mr



