Langkah tersebut mendorong dana zakat dan wakaf untuk lebih berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, stunting, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Devtalx: Filantropi Islam, di Jakarta, Jumat (5/1/2024) yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78.
"Kami juga memberi izin LKSPWU agar dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan," jelasnya.
Lebih lanjut Waryono menambahkan, selain memberi izin pada LKSPWU, Kemenag juga membuat regulasi yang bertujuan untuk mengurangi tindakan penyimpangan dan mengokohkan kepercayaan publik pada lembaga pengelola wakaf.
"Kami membuat regulasi agar dalam gerakan wakaf tidak terjadi penyimpangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik," ungkapnya.
Selain didukung oleh regulasi, menurut Waryono, lembaga pengelola wakaf juga mendapat pengawasan dan audit melalui akuntan publik.
"Kita punya Subdit Akreditasi dan Audit. Selain itu, kita juga diaudit oleh akuntan publik, sehingga menjadi transparan dan mengokohkan kepercayaan publik," tegas Waryono.
Sementara itu, Founder Gerakan Wakaf Indonesia (GWI), Susi Susiati menyampaikan, gerakan wakaf di Indonesia perlu dijalankan dengan kerja kolaboratif. "Kita perlu melakukan gerakan secara masif dan kolaboratif," ujarnya.
Susi juga menjelaskan, GWI telah melakukan sosialisasi wakaf secara masif melalui berbagai media termasuk radio dan forum-forum seminar.
Ba/Mr
*Fotografer: Budi



