Bandung, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama Inspektorat Jenderal melakukan Audit Kepatuhan Syariah kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Rumah Zakat. Pelaksanaan audit berlandaskan PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2011 terkait laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Sesuai dengan amanat PP 14/2014, Menteri Agama melalui PMA 41/2016 dan KMA 606/2020 menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan audit syariah terhadap pengelolaan ZIS dan DSKL pada BAZNAS dan LAZ,” ujar Inspektorat Jenderal, Aziz di Kantor Rumah Zakat, Bandung, Kamis (17/12/20).
Pelaksanaan audit sesuai Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 2141/IJ/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan dilaksanakan pada 14-29 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat Bimas Islam, Dewi Tri menyatakan, audit kepatuhan syariah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
“Dengan audit kepatuhan syariah ini diharapkan tata kelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dapat dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan amanah untuk menjaga kepercayaan umat,” tambah Dewi.
Selain audit kepatuhan syariah, LAZ juga harus diaudit laporan keuangannya oleh akuntan publik.
(iqbal fadli muhammad)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



