Jakarta, Bimas Islam --- Hari Senin (08/06), Literasi Zakat dan Wakaf secara Virtual yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memasuki sesi ketiga.
Menurut data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia hingga Rp.230triliun, namun faktanya hingga hari ini zakat yang terkumpul baru Rp.10triliun. Sangat banyak Lembaga Zakat yang ada di Indonesia, tercatat sekitar 545 lembaga (BAZNAS dan LAZ). Terdiri dari 1 BAZNAS pusat dan 34 BAZ provinsi dan 436 BAZ kabupaten/kota. Sedangkan LAZ terdapat 74 LAZ, dengan 25 LAZ skala nasional, 15 LAZ skala provinsi, dan 34 LAZ skala kabupaten/kota.
Hadir sebagai narasumber pada sesi yang bertajuk Zakat Core Principles, antara lain: Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Prof. Amelia Fauzia, Ph.D; Anggota Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia Cecep Maskanul Hakim, M.Ec; dan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Si.
Dalam materinya, Cecep Maskanul Hakim menyampaikan bahwa Core Principles for Effective Zakat Supervision (Prinsip-prinsip Utama Untuk Pengawasan Zakat yang Efektif) atau lebih dikenal dengan Zakat Core Principles adalah Standar Internasional Pengelolaan dan Pengawasan Zakat yang diperkenalkan oleh Kementerian Agama, Baznas, Bank Indonesia, dan lembaga zakat dari 10 negara yang tergabung dalam International Working Group on Zakat Core Principle (IWGZCP).
“IWGZCP terdiri dari perwakilan negara dan lembaga seperti Islamic Development Bank, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapore, India, Pakistan, Saudi Arabia, Turki, Bosnia, Sudan, Afrika Selatan, New Zaeland dan Australia. Group ini bertemu secara berkala terutama pada pertemuan tahunan World Zakat Forum,” jelas Cecep.
Cecep menambahkan, ZCP diendorse oleh Islamic Development Bank pada 2016 di Istambul dan dilaunching oleh Bank Indonesia. Dan dari ZCP ini disusun aturan teknis yang disebut Technical Note (Catatan Teknis) untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan lebih rinci mengenai standarpelaksanaan zakat yang efektif, efisien, dan sesuai syariah.
Sedangkan Irfan Syauqi Beik, menjelaskan bahwa tujuan Zakat Core Principles untuk meningkatkan tata kelola perzakatan dan mengoptimalkan potensi zakat.
Di tingkat nasional, dikatakan Irfan, Indonesia memiliki Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai alat ukur yang digunakan untuk menilai kinerja perzakatan nasional. IZN terdiri dari dimensi makro dan mikro, dimana indikator kelembagaan dalam dimensi mikro mengukur aspek tata kelola khususnya dalam hal manajemen dan pelaporan.
Sementara, Amelia Fauzia menyampaikan bahwa Zakat Core Principles adalah sebuah inovasi yang memperlihatkan kemampuan gerakan filantropi Islam dalam beradaptasi di era globalisasi.
“Mainstreaming Zakat Core Principles membutuhkan sinergitas beragam stakeholder dan adaptabilitas (riset),” lanjut Amelia.
“Pemerintah perlu mendorong transformasi pengelolaan zakat oleh organisasi, dan penyederhanaan skema ZCP bagi organisasi level lokal/kecil. Zakat Core Principle adalah satu contoh bahwa sektor filantropi Islam berkembang cepat dan menjadi momentum untuk berkontribusi merubah dunia lebih baik,” tutup Amelia.
Kelas Literasi Zakat dan Wakaf ini berlangsung selama dua jam, 10.00-12.00 WIB, dan diikuti masyarakat umum dari berbagai kalangan, hingga para akademisi di seluruh Indonesia. Kelas Literasi Zakat dan Wakaf juga disiarkan langsung melalui Youtube Channel Bimas Islam TV.
(nhk/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



