Jakarta, Bimas Islam --- Pandemi virus corona (Covid-19) sebuah bencana kesehatan dan tragedi kemanusiaan yang berbeda dari bencana alam. Pada Selasa (05/05), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar talkshow Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) secara online.
Bertajuk “Zakat dan Wakaf sebagai Jaring Pengaman Sosial di Tengah Kondisi Darurat Kesehatan”, talkshow sesi ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
Menurut data resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 per 4 Mei 2020, jumlah penduduk Indonesia yang terpapar positif Covid adalah sebanyak 11.587 orang, meninggal 864 orang, dan sembuh 1.954 orang. Selain prihatin dengan risiko kematian yang terus bertambah tanpa bisa diminimalisasi, juga efek resesi ekonomi akibat Covid-19 berupa bertambahnya kemiskinan dan penangguran terus membayangi negara kita. Para pekerja harian lepas, pekerja di sektor informal, pedagang kecil, pedagang keliling, serta masyarakat lapisan bawah merasakan dampak yang sangat berat.
Kemiskinan diperkirakan bertambah dari 24,79 juta disebabkan mutasi kelompok rentan menjadi kelompok miskin dengan sebaran yang luas dan perubahan sangat cepat. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menghantui pekerja dan pengusaha di berbagai wilayah tanah air. Menurut data KADIN, jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan diperkirakan mencapai 30 juta orang
Oleh karena itu, dikatakan Didin, MUI telah mengelurkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya hukumnya boleh dengan dhawabith, sebagai berikut:
Pertama, pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah; (b) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik; dan (c) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
Kedua, pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah; (b) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah; (c) Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab; (d) Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri; dan (e) Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Konsep jaring pengaman sosial (JPS), dijelaskan Didin, mensyaratkan adanya instrumen yang bisa digunakan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Zakat dan Wakaf memiliki fungsi dasar yang diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, zakat dan wakaf sangat tepat untuk dijadikan sebagai JPS
Didin menambahkan, agar fungsi sebagai JPS berjalan efektif, maka konsolidasi kekuatan zakat dan wakaf pada kelembagaan amil dan nazir yang amanah menjadi sangat penting. Karena itu, penguatan kesadaran untuk berzakat dan berwakaf pada lembaga resmi harus ditingkatkan. Kalau muzakki lebih senang membayar langsung ke mustahik, maka fungsi zakat sebagai JPS akan melemah. Tapi ketika zakat bisa dikonsolidasikan oleh lembaga zakat resmi dengan baik, maka fungsi sebagai JPS akan semakin kuat.
“Orientasi utama dalam JPS adalah bagaimana menjaga kelangsungan hidup manusia (hifdzun nafs). Karena itu, desain program yang dilakukan lembaga zakat dan lembaga wakaf harus didesain seefektif dan setepat mungkin,” katanya.
“Kita jangan hanya memberi memberi dan mmeberi, jangan hanya sekedar zakat fitrah kalau kita masih melihat tetangga masih ada yang membutuhkan bantuan yang lain dari kita,” pesan Didin.
Terakhir, Didin mengajak kita semua memohon kepada Allah SWT agar menghilangkan musibah ini dan kita dapat melakukan berbagai aktivitas dan sebagaimana biasanya. Dibalik musibah ini, akan ada hikmah yang sangat luar biasa.
(nhk/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



