Jakarta, Bimas Islam -- Judi online menjadi persoalan serius yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Dampaknya merambat ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Di tengah upaya pemerintah untuk memberantas praktek ilegal ini, zakat dan wakaf menjadi solusi. Zakat dan wakaf tidak hanya berfokus pada bantuan finansial, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar tidak tergoda dengan aktivitas perjudian.
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan menjelaskan, dana zakat bisa didistribusikan untuk pemberdayaan masyarakat dan keluarga yang terkena dampak judi online.
“Pemberdayaan zakat memiliki banyak program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk para mustahik (penerima zakat). Dengan bekal keterampilan dan modal usaha, mereka bisa mandiri dan tidak tergoda untuk berjudi,” ujar Saidah dalam program Ngaji Zakat Wakaf (Zawa) yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Rabu (3/6/2023).
Saidah melanjutkan, BAZNAS memiliki banyak program pemberdayaan bagi masyarakat dan keluarga yang rentan terdampak judi online. Program tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan potensi mustahik menjadi muzaki.
“Zakat adalah salah satu cara kita membantu masyarakat yang rentan terhadap godaan judi online. Dengan memberi bantuan langsung, kita bisa mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong mereka untuk berjudi,” ucap Saidah.
Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI, Agus Priyono berpendapat, wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan Islam, juga memiliki potensi besar dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, melalui infrastruktur dan aset wakaf yang memadai, masyarakat dapat mengakses pendidikan dan layanan kesehatan dengan lebih baik, sehingga mengurangi ketergantungan pada judi sebagai sumber penghasilan.
Agus melanjutkan, salah satu cara efektif dalam memanfaatkan wakaf adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan yang fokus pada peningkatan keterampilan dan moral. Pendidikan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pembentukan karakter, keagamaan, dan etika.
“Melalui wakaf, kami mendirikan sekolah dan pusat pelatihan yang bertujuan untuk memberi pendidikan yang komprehensif kepada masyarakat. Ini adalah langkah preventif untuk menghindarkan mereka dari perilaku menyimpang seperti judi online
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



