Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan menjelaskan, dana zakat bisa didistribusikan untuk pemberdayaan masyarakat dan keluarga yang terkena dampak judi online.
“Pemberdayaan zakat memiliki banyak program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk para mustahik (penerima zakat). Dengan bekal keterampilan dan modal usaha, mereka bisa mandiri dan tidak tergoda untuk berjudi,” ujar Saidah dalam program Ngaji Zakat Wakaf (Zawa) yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Rabu (3/6/2023).
Saidah melanjutkan, BAZNAS memiliki banyak program pemberdayaan bagi masyarakat dan keluarga yang rentan terdampak judi online. Program tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan potensi mustahik menjadi muzaki.
“Zakat adalah salah satu cara kita membantu masyarakat yang rentan terhadap godaan judi online. Dengan memberi bantuan langsung, kita bisa mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong mereka untuk berjudi,” ucap Saidah.
Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI, Agus Priyono berpendapat, wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan Islam, juga memiliki potensi besar dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, melalui infrastruktur dan aset wakaf yang memadai, masyarakat dapat mengakses pendidikan dan layanan kesehatan dengan lebih baik, sehingga mengurangi ketergantungan pada judi sebagai sumber penghasilan.
Agus melanjutkan, salah satu cara efektif dalam memanfaatkan wakaf adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan yang fokus pada peningkatan keterampilan dan moral. Pendidikan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pembentukan karakter, keagamaan, dan etika.
“Melalui wakaf, kami mendirikan sekolah dan pusat pelatihan yang bertujuan untuk memberi pendidikan yang komprehensif kepada masyarakat. Ini adalah langkah preventif untuk menghindarkan mereka dari perilaku menyimpang seperti judi online
Fn/Mr



