Jakarta, Bimas Islam --- Angka anak putus sekolah dan putus kuliah di Indonesia masih tinggi. Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun ini merilis data anak usia 7-12 tahun yang tidak bersekolah berjumlah 1.228.792 anak, selanjutnya untuk kategori usia 13-15 tahun jumlahnya 936.674 orang, sementara untuk kategori usia 16-18 tahun berjumlah 2.420,866 orang yang tidak bersekolah. Secara keseluruhan jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah dan putus sekolah mencapai 4.586.332 orang.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar dalam teleconference pembukaan pendaftaran beasiswa BAZNAS tahun 2020. Tampak hadir mengikuti teleconference di tempat masing-masing, Anggota BAZNAS Nana Mintarti, dan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Unit Pelaksana BAZNAS Irfan Syauqi Beik, serta jurnalis dari sejumlah media cetak dan online, Senin (27/04).
Fuad Nasar menambahkan, pendistribusian zakat untuk pendidikan dalam bentuk beasiswa berkelanjutan maupun bantuan biaya pendidikan yang insidentil telah dilaksanakan di berbagai lembaga zakat. Pendistribusian zakat untuk membantu biaya pendidikan, tanpa membedakan pendidikan agama maupun pendidikan umum. Hal itu sangat berarti bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 1996 telah mengeluarkan fatwa bahwa memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah, karena termasuk dalam ashnaf fi sabilillah,” jelas Fuad Nasar.
Beasiswa atau bantuan pendidikan yang berasal dari dana zakat ini diharapkan bisa menyentuh semuanya tidak hanya pelajar/mahasiswa tidak mampu dan berprestasi, tetapi juga semua yang memiliki semangat belajar tinggi namun terhalang karena keterbatasan biaya. Sudut pandang yang perlu dikedepankan adalah mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan merupakan panggilan kewajiban beragama dan amanat konstitusi negara UUD 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejarah membuktikan banyak orang besar dan hebat dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, prestasinya di sekolah biasa-biasa saja.
“Saya kira inilah yang membedakan beasiswa dan bantuan pendidikan dari lembaga zakat dengan beasiswa yang lainnya. Anak yang pintar dari keluarga kaya bisa merencanakan masa depannya tanpa perlu dibantu. Anak tidak pintar, tapi dari keluarga kaya juga tidak memerlukan bantuan finansial dari orang lain. Anak pintar dari keluarga miskin tidak terlalu sulit mendapatkan akses beasiswa. Tetapi anak yang tidak pintar dan berasal dari keluarga miskin, mungkin tidak banyak yang tertarik untuk membiayai pendidikannya, padahal populasi anak yang masuk kategori ini cukup banyak,” kata Fuad Nasar.
Pendidikan diyakini merupakan jalan terbaik untuk merubah nasib dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Sejalan dengan tujuan bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah berkewajiban mendidik rakyat menjadi warga negara yang tidak hanya yang tahu kewajibannya dalam bernegara, tapi juga mengerti hak-haknya sebagai warga negara.
“Dalam kaitan ini, rakyat yang memiliki basis pendidikan memadai, relatif lebih mudah dibentuk menjadi warga negara yang baik,” imbuhnya.
“Kementerian Agama mendorong peningkatan peran dan kontribusi lembaga zakat untuk ambil bagian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa lewat program beasiswa dan bantuan pendidikan buat anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tutup Fuad Nasar.
(Ditzawa)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



