Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri

Persyaratan, alur prosedur, estimasi waktu, tarif nol rupiah, dan saluran pengaduan resmi Ditjen Bimas Islam.

Standar Pelayanan Resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN NIKAH LUAR NEGERI

Pedoman resmi persyaratan berkas, alur pengajuan, estimasi waktu, biaya, dan saluran pengaduan legalisasi surat keterangan nikah luar negeri atau surat keterangan status.

Berkas Administrasi

Persyaratan Dokumen

A. SURAT KETERANGAN NIKAH LUAR NEGERI

  1. 1FC KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. 2FC paspor calon pengantin bagi pernikahan campuran.
  3. 3Asli dan foto copy (sudah dilegalisir sebanyak 3 lembar) surat keterangan nikah luar negeri dari KUA Kecamatan (format terlampir).
  4. 4Foto copy/asli N1, N2, dan N4.
  5. 5FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.
  6. 6Surat keterangan perwakilan wali (Taukil wali) apabila wali tidak hadir dalam pernikahan.
  7. 7Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
    • aSurat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (atau meterai yang berlaku), dan
    • bFC KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa.

B. SURAT KETERANGAN STATUS

  1. 1FC KTP/Surat Keterangan Domisili.
  2. 2Asli dan foto copy Surat Keterangan Status yang sudah dilegalisir di KUA tempat tinggal.
  3. 3FC Akta Cerai bila berstatus janda atau duda cerai.
  4. 4FC Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami atau istri (jika cerai mati).
  5. 5Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan:
    • aSurat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- (atau meterai yang berlaku), dan
    • bFC KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa.
Alur Pelayanan

Prosedur Pengajuan

  1. 1Pemohon mengisi formulir pendaftaran.
  2. 2Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta, lantai 9.
  3. 3Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak akan dikembalikan ke pemohon).
  4. 4Pemohon menunggu proses legalisasi surat keterangan.
  5. 5Pemohon mendapatkan legalisasi surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Waktu Pelayanan

  1. Proses pendaftaran: 5 menit
  2. Pemeriksaan & verifikasi: min. 30 mnt, maks. 1 hari
  3. Pembuatan & penyerahan: 10 menit

Biaya Layanan

0,-Tidak dipungut biaya (gratis)

Produk Layanan

Surat Keterangan nikah luar negeri atau surat keterangan status

Saluran Pengaduan

CALL CENTER146
WHATSAPP0811-1068-3146
APLIKASIAplikasi Pusaka (menu Live Agent)
Infografis Resmi

STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN NIKAH LUAR NEGERI

Diterbitkan resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Infografis Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri Ditjen Bimas Islam Kemenag RIBuka Gambar Resolusi Penuh