Konten berita umum










Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.

Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.