Konten berita umum

Jakarta, bimasislam --- Ditjen Bimas Islam akan kembali menghadirkan inovasi layanan publik berbasis IT, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan…
Jakarta, bima i lam --- Peraturan perundang-undangan mengenai wakaf yaitu Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelak anaan UU Wakaf memberi

Jakarta, bimasislam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar, menggantikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin, secara resmi…

Bengkulu, bimasislam --- Apabila ada pertanyaan apakah ada pelayanan publik yang berlangsung selama 24 jam, jawabannya ada yaitu pelayanan pencatatan nikah…

Jakarta, bima i lam --- Kementerian Agama memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada ekitar 149ribu pa ang pengantin dari eluruh Indone ia, elama tahun 2017. Hal ini di ampaikan oleh Dirjen

Jakarta, bimasislam --- Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi pemberitaan bimbingan masyarakat Islam, Kementerian Agama kembali menggelar pelatihan…

Bogor, bimasislam --- Direktorat Urais Binsyar menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dengan…

Jakarta, bima i lam--- Per merupakan pilar penting dalam kontek berbang a dan bernegara. Selain corong informa i, per juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informa i yang mampu mengeduk

Jakarta, bima i lam --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pemerintah tidak akan menggunakan atu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk tujuan politi .&nb p;Hal itu ditega kan Menag Luk

Jakarta, bima i lam --- Selama belum ada yang mengatur mengenai zakat dalam hal ini perundang-undangannya, maka pengelolaan zakat tidak akan efektif. Maka perlu ekali menyangkut kewenangan pemerin

Jakarta, bima i lam --- Dalam rangka&nb p; optimali a i pengumpulan zakat pengha ilan di lingkungan Kementerian/Lembaga, TNI, kepoli ian RI, BI, OJK, Sekjen Lembaga Negara, Pemda, BUMN dan BUMD melalu

Jakarta, bima i lam&mda h;Pengelolaan zakat pengha ilan aat ini menjadi i u penting dalam di kur u zakat na ional. Dengan poten i yang begitu be ar, pengelolaan zakat pengha ilan belum epenuhnya