Pernikahan Dini Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan
Oleh:
Muhammad Farich Makmur, S.So ,M.Sy*
&nb p;
Peningkatan u ia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun oleh Pemerintah (DPR ber ama Pre iden) melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Opini