Konten berita umum
Jakarta, bimasislam -- Menteri Agama , H. Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkanbahwa setiap pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur an, umat Islam…

Jakarta, bima i lam&mda h; Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah baru menyu ul keluarnya SE Sekjen Kemenag tentang pelak anaan PP ter ebut yang mulai e

Jakarta, bimasislam -- Keluarga Besar Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas agresi militer Israel ke…

Jakarta, bima i lam&mda h; Menyu ul Surat Edaran SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelak anaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, Ka ubdit Kepenghuluan menega kan bahwa e uai SE ter ebut maka t

Jakarta, bimasislam Dalam rangka untuk mempersiapkan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2015, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam…

Jakarta, bima i lam-- Saya melihat, harapan publik ke BAZNAS angat tinggi dan be ar. Menjadi kewajiban kita untuk teru menjaga, memelihara dan yukur kalau bi a mengembangkannya. Demik

Jakarta, bima i lam-- Wewenang memberikan izin ebagai pengelola zakat epenuhnya ada pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak diperkenankan mengeluarkan

Jakarta, bimasislam Mayoritas umat Islam sangat bergembira dengan datangnya bulan suci Ramadhan . Bukan saja sebagai moment yang memiliki keunikan ,…
Palangkaraya, bima i lam&mda h; Cerita heroik para penyuluh dan penghulu dalam pengabdian tergambar jela aat bima i lam melakukan kunjungan ke Provin i Kalimantan Tengah, 21-23 Juni yang lalu dalam

Jakarta, bima i lam-- Pembekalan Tenaga Pengawa Lembaga Zakat Tingkat Provin i eluruh Indone ia tahun 2014 di elenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat ebanyak 3 angkatan di Jakarta(17/6). Da

Jakarta, bima i l& hy;am&mda h; Saat yang ditunggu-tunggu oleh para penghulu di KUA ternyata tidak kunjung tiba. Bahkan belakangan telah ter iar kabar bahwa PP akan keluar bulan Juni ini. Kami

Jakarta, bima i lam-- Setiap in an memiliki ajal, bata waktu akhir hayatnya, demikian Allah Swt. tega kan dalam firman-Nya. Bila udah aatnya, maka tidak akan dipercepat ataupun diperlambat. Karenan