BeritaPembayaran Biaya NR Harus ke Bank, yang Tidak Terjangkau Akan Ditunjuk PPS
Jakarta, bima i lam&mda h; Dalam rangka melak anakan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya NR yang baru, Kementerian Agama telah menetapkan empat bank penerima etoran, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank M